Sunday, 1 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Aduan Tunggakan Upah Lembur Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

-

00.05 15 May 2025 110

BP3MI Sumbar Fasilitasi Penyelesaian Aduan Tunggakan Upah Lembur Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Kamis, (15/5/2025)

Padang, KemenP2MI, (15/5) — Kasus pengaduan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sumatera Barat terkait tunggakan upah lembur (OT) dan bonus di Malaysia akhirnya berhasil diselesaikan.

Berkat pendampingan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, kedua PMI tersebut telah menerima seluruh hak mereka dari perusahaan tempat mereka bekerja, Synturn (M) SDN. BHD.

Kedua PMI, Wina Angelina asal Kabupaten Tanah Datar dan Resa Anggela Sari asal Kabupaten Solok, mengadukan masalah tersebut ke BP3MI Sumbar pada 11 Maret 2025.

Dalam laporannya, mereka mengungkapkan bahwa mereka belum menerima sisa pembayaran OT dan bonus setelah kembali ke Indonesia pada September 2024, usai bekerja di kilang tersebut sejak 2019.

Awalnya, mereka diberangkatkan oleh PT Dharmakarya Raharja dan kemudian memperpanjang kontrak secara mandiri hingga 2023.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BP3MI Sumbar memberikan pendampingan menyeluruh, termasuk edukasi mengenai mekanisme pembayaran hak pekerja di Malaysia, khususnya yang berkaitan dengan pelaporan pajak tahunan (e-SPC) oleh perusahaan, sebagai syarat untuk dibayarkannya lembur dan bonus.

Berdasarkan aturan pajak Malaysia, pembayaran sisa OT baru dapat dilakukan setelah kewajiban pajak tahunan diselesaikan.

BP3MI Sumbar kemudian menelusuri sistem e-Filing LHDN Malaysia dan menyarankan kedua PMI untuk memeriksa status e-SPC mereka setelah batas waktu pelaporan pajak yang jatuh pada 31 Maret 2025.

BP3MI Sumbar terus memantau status pelaporan pajak kedua PMI tersebut. Selain itu, BP3MI Sumbar juga menyarankan agar PMI terus berkomunikasi dengan pihak kilang guna menyelesaikan masalah ini secara persuasif, sambil memastikan tidak ada penolakan pembayaran dari perusahaan.

Hasilnya, pada 11 April 2025, Resa Anggela Sari menerima pembayaran sisa OT dan bonus sebesar Rp16.255.255, sementara Wina Angelina menerima Rp13.666.368 pada 14 Mei 2025.

Pembayaran tersebut langsung ditransfer oleh perusahaan ke rekening keluarga masing-masing PMI di Indonesia.

Kepala BP3MI Sumbar, Jupriyadi, menyatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam melindungi PMI asal Sumbar agar dapat menerima hak sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja.

“Proses ini kami dampingi sejak awal pengaduan hingga hak kedua PMI disalurkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi dan mengawal hak-hak pekerja migran Indonesia,” ujar Jupriyadi.

Kepala BP3MI Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural dan terdaftar di SISKOP2MI, untuk memastikan PMI menerima hak mereka seperti yang dialami oleh kedua PMI tersebut, **(Humas BP3MI Sumbar).