Monday, 16 June 2025
logo

Berita

Berita Utama

Cegah Penempatan Nonprosedural, BP3MI Bali Sebar Informasi Bekerja secara Aman ke Luar Negeri

-

00.08 12 August 2024 1000

Cegah Penempatan Nonprosedural, BP3MI Bali Sebar Informasi Bekerja secara Aman ke Luar Negeri

Denpasar, BP2MI (12/8) - Guna mendorong Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Bali menggelar sosialisasi perluasan informasi bekerja keluar negeri dengan aman untuk mengantisipasi pemberangkatan secara nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sosialisasi digelar secara tatap muka pada Rabu (7/8/2024) di Wantilan Kantor Camat Kubu, Karangasem, Bali dan dihadiri oleh Perangkat Desa, Karang Taruna se-Kecamatan Kubu, CPMI serta masyarakat sekitar dengan total peserta 50 orang. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Camat Kubu, Kabupaten Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan, S.STP., M.A.P., yang dilanjutkan sambutan dan pemberian materi dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, Ida Nyoman Astawa, S.STP, seputar pembagian kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kepala BP3MI Bali Anak Agung Gde Indra Hardiawan, S.H., M.H. memberikan materi terkait peluang bekerja ke luar negeri utamanya skema G to G, serta materi bekerja aman ke luar negeri agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa orang perseorangan tidak dapat menempatkan pekerja migran untuk bekerja ke luar negeri.

"Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, utamanya pasal 81 menyatakan bahwa orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 milyar rupiah” terang Agung

Bapak Gede, salah seorang Aparat Desa menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat serta menambah informasi positif bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada BP3MI Bali, Camat Kubu dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem mengadakan acara ini, sehingga kami mendapatkan informasi bagaimana mekanisme cara bekerja keluar negeri dengan aman dan mengetahui ketika terdapat permasalahan selama bekerja keluar negeri kami dapat melapor ke KBRI/KJRI setempat, Dinas Ketenagakerjaan dan BP3MI melalui aplikasi, hotline dan sosial media” ucap Gede.

Kegiatan yang dihadiri Ketua DPD Perwira PMI Provinsi Bali, Kadek Budhi Suardana, A.Md.Par dan Komunitas Relawan PMI Kabupaten Karangasem, bertujuan untuk dapat memberikan edukasi, informasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait peluang bekerja ke luar negeri serta bagaimana bekerja keluar negeri yang aman agar dapat terhindar dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia maupun Pekerja Migran Indonesia.**(Humas/BP3MI Bali)