Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

Dua Warga Dicegah Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal

-

00.08 25 August 2025 337

Dua Warga Dicegah Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal di Sulawesi Utara, Senin, (25/08/2025).

Manado, KP2MI, (25/8) – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali dilakukan.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Utara bersama Polsek Bandara Sam Ratulangi berhasil menggagalkan keberangkatan dua warga yang hendak bekerja ke Thailand secara ilegal, pada Senin (25/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melapor ke Polsek Bandara, karena khawatir kedua warga tersebut menjadi korban perdagangan orang.

Polisi kemudian mencegah keberangkatan dan menyerahkan mereka ke BP3MI Sulawesi Utara untuk dibina serta dipulangkan ke daerah asal, yakni Kota Bitung dan Poso.

Kepala BP3MI Sulawesi Utara, M. Syachrul Afriyadi menegaskan, kolaborasi pemerintah dengan aparat hukum sangat penting dalam menekan praktik TPPO.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada agar tidak ada lagi korban perdagangan orang di masa mendatang,” pungkasnya. **(Humas/BP3MISulut)