Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Hadiri Undangan Disnakertrans Kabupaten Sigi, UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Pencegahan PMI Nonprosedural

-

00.06 14 June 2022 856

Hadiri Undangan Disnakertrans Kabupaten Sigi, UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Pencegahan PMI Nonprosedural

Palu, BP2MI (14/6) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), hadiri undangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sigi untuk sosialisasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Ruang Pertemuan RM Denis Desa Potoya, Kec. Dolo, Kab. Sigi, pada Selasa (14/6/2021). Kegiatan ini dihadiri oleh 20 peserta, yang terdiri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat Kab. Sigi.

Kepala Disnakertrans Kab., Febrianto Borman dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menambah pemahaman para perangkat desa serta tokoh masyarakat terkait prosedur penempatan PMI ke luar negeri. Dan sebagai bentuk keseriusannya, Pemerintah Daerah Sigi juga telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022, tentang Pelindungan Pekerja Migran Kab. Sigi.

“Lindungi warga Sigi dengan cara mencegah pemberangkatan secara nonprosedural, dan jangan mudah terpengaruh bujuk rayu para calo,” ujar Febrianto.

Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tengah, Mahda Syaikhoni Suprapto, menyampaikan alur serta tata cara untuk berangkat ke luar negeri secara prosedural. Dalam paparannya, Mahda juga menyampaikan terkait penempatan skema Government to Government (G to G) Jepang, Korea, dan Jerman, serta program Specified Skilled Worker (SSW) ke Jepang.

“Kabupaten Sigi merupakan salah satu kantong PMI dengan beberapa kasus pengaduan, sehingga masyarakat Sigi harus menerima informasi tentang pelindungan PMI. Bekerjalah secara prosedural, dokumen lengkap, sesuai dengan minat, bakat dan skill yang dimiliki,” pungkas Mahda dalam paparannya. * (Humas/UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tengah/MNR)