KemenP2MI Adakan Kajian Teknis Dorong Tata Kelola Awak Kapal Migran yang Lebih Terpadu dan Terlindungi
-

KemenP2MI Adakan Kajian Teknis Dorong Tata Kelola Awak Kapal Migran yang Lebih Terpadu dan Terlindungi
Jakarta, KemenP2MI (23/5) - Sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja migran, khususnya awak kapal niaga dan perikanan migran, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran menyelenggarakan kegiatan kajian teknis dalam rangka penyusunan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Vasaka, Jakarta, Kamis (22/5/2025) dan Jumat (23/5/2025) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang meliputi praktisi, serikat pekerja, perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Penempatan KemenP2MI, Ahnas yang turut menghadiri kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setiap pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pelaut harus dapat terlindungi dari berbagai masalah yang dapat menimpanya.
“Kegiatan ini bertujuan merumuskan dasar teknis yang mampu menjawab berbagai permasalahan di sektor pelaut migran. Mulai dari tantangan dalam sistem pendataan, verifikasi, hingga pengawasan dan pelindungan hukum. Kita harus memastikan bahwa setiap pelaut migran Indonesia terdata, terdokumentasi secara sah, serta memiliki akses terhadap pelindungan sosial dan hukum yang memadai,” ucap Ahnas.
Ketua Umum Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia, Ari Purboyo, menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi awak kapal perikanan (AKP) migran.
”Pertama adalah kesehatan fisik yang merupakan aspek penting yang perlu diperhatikan oleh pekerja migran Indonesia. Kemudian kesehatan mental juga merupakan hal yang krusial, dikarenakan menjadi AKP harus mampu mengatasi stres, kecemasan, dan tekanan kerja. Dan yang ketiga adalah kompetensi yang merujuk pada pengetahuan, keahlian/ketrampilan, dan sikap kerja yang relevan dengan tugas yang diberikan,” jelas Ari.
Diskusi intensif yang berlangsung menghasilkan berbagai rekomendasi penting demi terciptanya tata kelola penempatan dan pelindungan awak kapal migran yang lebih baik, terdata, dan terlindungi. Beberapa poin penting yang dihasilkan pada kajian teknis tersebut yakni penyusunan aturan yang kontekstual dan mencerminkan praktik negara penempatan, panduan teknis masa transisi untuk memperjelas implementasi di lapangan, penguatan sistem pendataan dan pelindungan terintegrasi, peningkatan kompetensi dan sertifikasi awak kapal sesuai kebutuhan negara tujuan, dan kolaborasi antar pihak termasuk peran aktif serikat pekerja dalam pengawasan.
Pada akhir sambutannya Ahnas mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan semangat kolaboratif dan integratif.
”Memastikan tidak ada satu pun anak bangsa yang bekerja di luar negeri tanpa tercatat dalam sistem, tanpa kontrak kerja yang sah, tanpa jaminan sosial, dan tanpa pelindungan bila terjadi risiko. Mari kita jadikan forum ini sebagai titik tolak perubahan besar bagi tata kelola penempatan awak kapal migran,” pungkas Ahnas.
Turut hadir sebagai narasumber, Praktisi Awak Kapal Perikanan, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Umum Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia, dan Perwakilan dari Pusat Data dan Informasi. ** (Humas/KemenP2MI/AA)