Friday, 8 August 2025
logo

Berita

Berita Utama

Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KP2MI Susun Rancangan Permen/Badan tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

-

00.08 7 August 2025 44

Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KP2MI Susun Rancangan Permen/Badan tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik, di Jakarta, Kami

Jakarta, KemenP2MI (7/8) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Rapat Pembahasan Antar Kementerian Rancangan Peraturan Menteri/Badan tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Kepala Biro Hukum, Wahyudi Putra menuturkan bahwa untuk mendorong agar semua Pekerja Migran Indonesia ditempatkan secara prosedural, perlu adanya Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik sebagai bukti bahwa Pekerja Migran Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk bekerja secara prosedural. 

Penempatan secara prosedural ini, lanjut Wahyudi, untuk mengurangi dampak-dampak eksploitasi terhadap mereka.

"Saat ini, untuk memberikan penguatan sebagai dasar dan landasan yuridis dalam menerbitkan kartu ini, KP2MI menyusun regulasinya. Baik dari sisi manfaatnya, termasuk juga bentuk dan fungsinya. Ini sebagai bentuk penguatan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia," jelas Wahyudi.

Tentunya, tambah Wahyudi, KP2MI membutuhkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.

"Masukan dari Bapak/Ibu sangat penting untuk mengatur bagaimana kita akan melakukan evaluasi dan mengatur penggunaan kartu ini nantinya," jelasnya.

Disampaikan juga harapan adanya kartu ini dapat memberikan manfaat yang optimal kepada pemegang kartu sebagai Pekerja Migran Indonesia.

"Selain fungsi pelindungan, adanya kartu ini juga dapat memberikan akses bagi Pekerja Migran Indonesia untuk ikut serta dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti integrasi dengan program jaminan sosial dan kesehatan," jelas Wahyudi.

Sementara itu, Direktur Penempatan Nonpemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Farid Ma'ruf, yang hadir secara daring mengungkapkan harapannya agar dengan adanya regulasi ini, dapat mengoptimalkan manfaat-manfaatnya, termasuk untuk mengidentifikasi Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri.

Beberapa masukan penting diberikan juga oleh Staf Ahli Menteri P2MI Bidang Transformasi Digital, Moch. Chotib; Tenaga Ahli Menteri P2MI, Fira Mubahyinah; juga perwakalian RI di luar negeri; perwakilan atase ketenagakerjaan; dan para Kepala BP3MI yang hadir secara daring. ** (Humas/MIT/MSA)