Perkuat Komitmen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI NTT Kenalkan Inovasi PELANGI PMI
-

Perkuat Komitmen Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, BP3MI NTT Kenalkan Inovasi PELANGI PMI
Kupang, KemenP2MI (18/3) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenalkan inovasi baru yang dikenal dengan sebutan PELANGI PMI (Peduli dan Lindungi Pekerja Migran Indonesia). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Cabang P3MI PT Maharani Tri Utama Mandiri dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Berhasil Langgeng Kencana, Jumat (14/3/2025) dengan tema “Lengkapi syarat dan ikuti proses, Hindari menjadi korban Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.”
Pasal 8 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan sebelum bekerja, merupakan dasar dari terciptanya PELANGI PMI.
“Inovasi ini bertujuan untuk mengedukasi Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia sebelum berangkat, agar memahami alur proses penempatan, penguatan mental Calon Pekerja Migran/Pekerja Migran dan kiat-kiat memproteksi diri dari praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi,” jelas Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT sekaligus Ketua Tim Pelayanan Penempatan BP3MI NTT, Muhammad Geo Aman.
Kegiatan PELANGI PMI dilaksanakan dengan cara kunjungan lapangan secara langsung ke P3MI yang beroperasi di wilayah NTT oleh Tim BP3MI NTT. Kegiatan ini sejatinya akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan akan masuk dalam fokus kinerja dari Tim Pelayanan Penempatan BP3MI NTT.
Inovasi PELANGI PMI juga merupakan respons aktif dari BP3MI NTT terhadap tingginya kasus penipuan dan perdagangan manusia yang menimpa Calon Pekerja Migran di NTT, serta banyaknya kasus dimana Calon Pekerja Migran yang telah mengikuti proses penempatan resmi tetapi pada akhinya memilih jalan pintas berangkat ilegal, karena masa menunggu waktu keberangkatan yang lama dan waktu keberangkatan yang tidak sama dengan rekan lainnya
“Dengan adanya inovasi PELANGI PMI, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran indonesia tentang prosedur migrasi yang aman dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka yang akhirnya dapat meningkatkan jumlah penempatan pekerja migran secara resmi dan menekan angka pekerja migran ilegal,” tutup Geo. ** (Humas/BP3MI NTT)