Tuesday, 7 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

Sinergitas Antara BP3MI Sultra dan Pemda Dalam Memfasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah

-

00.10 4 October 2025 38

Sinergitas Antara BP3MI Sultra dan Pemda Dalam Memfasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah.

Kendari, KemenP2MI (4/10/2025) – Untuk memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah ke daerah asal di Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi, BP3MI Sulawesi Tenggara (Sultra) berkoordinasi dengan pemda. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 pada pasal 41, disebutkan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi pemulangan warganya.

Sebanyak 4 (empat) Pekerja Migran Indonesia asal Sulawesi Tenggara yang dideportasi dari Malaysia, akan dipulangkan ke Indonesia menggunakan KM Dorolonda dan tiba di Pelabuhan Murhum, Kota Bau-Bau pada pukul 11.30 WITA, Sabtu (4/10/2025). Keempat Pekerja Migran Indonesia terkena razia aparat kepolisian Malaysia karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah sebagai pekerja migran.

Sebelumnya, BP3MI Sultra telah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota serta keluarga Pekerja Migran Indonesia dalam mempersiapkan pengantaran ke alamat masing-masing.

Adapun keempat Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan  adalah Aswan, asal kabupaten Buton Utara; Aswar Anas, asal Kabupaten Buton Utara; La Deri, asal Kabupaten Buton Utara; Lahudu Bin Lamani, asal Kabupaten Wakatobi.

Selanjutnya, petugas BP3MI Sultra melakukan pendalaman atas kronologi keberangkatan hingga proses deportasi para Pekerja Migran Indonesia. Aswan mengatakan sudah tiga tahun lebih bekerja di Malaysia, dan berangkat melalui jalur ilegal, sehingga pada saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen resmi.

Hal serupa disampaikan oleh Lahudu, ia mengatakan bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi dan tertangkap pihak Imigrasi Malaysia. Ia sempat dipenjara selama empat bulan sebelum dideportasi ke Indonesia.

Petugas BP3MI Sultra, Sahir,  saat menjemput Pekerja Migran Indonesia memberikan arahan tentang risiko bekerja ke luar negeri tanpa jalur resmi.

“Jika pekerja migran akan bekerja ke luar negeri datang langsung di Kantor BP3MI Sultra atau menghubungi KemenP2MI dan bekerja lah secara resmi,” ujar Sahir.** (Humas/BP3MISultra)