Sunday, 15 June 2025
logo

Pengumuman

Pengumuman

Persyaratan Kunjungan ke Brunei Darussalam bagi Penyintas dan Bukan Penyintas Covid-19

00.04 15 April 2022 7084

Prosedur Kunjungan ke Brunei bagi Penyintas Covid-19

  1. Menteri Kesehatan Brunei dalam konferensi pers tanggal 27 Maret 2022 menyampaikan bahwa seseorang yang pernah terpapar Covid-19 dapat melakukan kunjungan ke Brunei dengan prosedur dan persyaratan:
    • Seseorang yang pernah terpapar Covid-19 dan sudah menjalani karantina serta dinyatakan sudah sembuh dengan bukti Surat Keterangan Sembuh (Certificate of Recovery) dengan masa berlaku 90 hari ketika akan berkunjung ke Brunei dibebaskan dari kewajiban melalukan RT-PCR test sebelum meninggalkan negara asal menuju Brunei.
    • Pada saat ketibaan di bandara Brunei, orang tersebut diwajibkan menjalani pemeriksaan Antigen Rapid Test (ART) dengan biaya $ 20,- (sekitar Rp. 210.000.-).
    • Orang tersebut dibebaskan dari kewajiban isolasi diri ketika tiba di Brunei. (Bagi pengunjung diluar kriteria ini masih diwajibkan isolasi selama 5 hari).
  2. Prosedur di atas akan mulai diberlakukan tanggal 1 April 2022. Selain harus memenuhi ketentuan di atas, orang yang hendak masuk ke Brunei juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan protokol kesehatan lainnya, antara lain memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap, memiliki travel insurance yang juga mencakup pembiayaan untuk penanganan Covid-19.
  3. Langkah di atas sejalan dengan langkah-langkah sebelumnya yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Brunei, yaitu:
    • Penetapan ART sebagai default instrument untuk tes Covid-19 di Brunei. Tes PCR hanya akan dilakukan bagi orang yang akan bepergian keluar negeri (namun belum terpapar Covid-19), dan untuk pemeriksaan kesehatan seseorang berdasarkan rekomendasi dokter.
    • Keputusan Brunei untuk menggunakan Certificate of Recovery sebagai pengganti tes PCR bagi seseorang yang terpapar Covid-19 dan sudah menjalani karantina dan dinyatakan sudah sembuh serta hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Certificate of Recovery tersebut akan dimuat di dalam aplikasi Bruhealth yang bersangkutan. Penggunaan Certificate of Recovery tersebut diberikan dengan pertimbangan:
      1. Seseorang yang telah divaksin Covid-19 namun kemudian terpapar Covid-19 ketika sudah sembuh justru akan memiliki tambahan imunitas terhadap virus Covid-19 selama 90 hari.
      2. Meskipun di dalam paru-paru penyitas Covid-19 tersebut diyakini masih terdapat sisa-sisa partikel virus yang kalau diuji dengan RT-PCR akan terbaca positif, sisa sisa partikel virus tersebut diyakini tidak akan berkembang biak dan menularkan virus Covid-19
      3. Oleh karenanya, Kementerian Kesehatan tidak menganjurkan orang yang baru sembuh dari Covid-19 melakukan uji PCR karena hasilnya dapat positif yang justru menyebabkan aplikasi Bruhealth-nya menjadi ungu kembali dengan konsekwensi harus karantina lagi. Oleh karenanya, untuk keperluan syarat adanya RT-PCR bagi seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar Brunei, Kementerian Kesehatan Brunei hanya akan mengeluarkan Certificate of Recovery.

 

Penggunaan Certificate of Recovery bagi WNI/PMI yang hendak pulang ke tanah air

  1. Beberapa WNI/PMI yang hendak kembali ke tanah air ketika melakukan RT-PCR hasilnya positif sehingga rencana kepulangannya dibatalkan karena harus menjalani isolasi terlebih dahulu.
  2. Ketika mereka sudah dinyatakan sembuh, mereka kesulitan untuk melakukan RT-PCR guna memenuhi persyaratan pulang dengan pesawat. Mereka hanya akan dibekali dengan Certificate of Recovery.
  3. KBRI telah menyampaikan permohonan ijin penggunaan Certificate of Recovery bagi para calon penumpang yang akan kembali ke Indonesia. Daftar penumpang tersebut telah disetujui oleh Satgas Covid-19.

 

Persyaratan Kunjungan ke Brunei bagi Bukan Penyitas Covid-19

  1. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi orang yang hendak berkunjung ke Brunei, selain penyitas Covid-19 sebagaimana telah dijelaskan di atas, adalah:
    • Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap. Untuk jenis vaksin lengkap dua dosis (two-dose regime), vaksin yang diterima paling tidak 14 hari sebelum berkunjung ke Brunei. Sedangkan untuk jenis vaksin lengkap satu dosis (one-dose regime), paling tidak 28 hari menerima vaksin sebelum berangkat ke Brunei.
    • Melakukan uji RT-PCR paling lama 48 jam sebelum keberangkatan.
    • Menunjukkan bukti pembayaran RT-PCR Test & ART Test untuk test yang akan dilakukan ketika tiba di bandara Brunei.
    • Mengunduh aplikasi Bruhealth.
    • Memiliki asuransi kesehatan yang mencakup penanganan kasus Covid-19 dengan nilai tanggungan minimal $ 50.000,- (sekitar Rp. 525 juta). Persyaratan ini hanya untuk warga asing yang hendak melakukan kunjungan singkat ke Brunei kurang dari 90 hari.
    • Memenuhi persyaratan keimigrasian, meliputi visa, paspor, arrival declaration.
  2. Arrival declaration agar dikirim ke PMO (Prime Minister Office) Travel Portal dengan alamat: www.pmo.gov.bn/travelportal
  3. Setelah tiba di Brunei, pengunjung akan:
    • Menjalani uji RT-PCT dan ART di airport
    • Menjalani kewajiban isolasi diri di hotel yang telah dipilih sampai menerima hasil uji RT-PCR.
    • Menjalani uji ART kembali pada hari ke-3 di pusat-pusat uji ART dengan biaya ditanggung sendiri.
Lampiran: