Friday, 26 September 2025
logo

Program Prioritas Nasional

Layanan Terpadu Satu Atap

Perkuat Pendirian LTSA, BNP2TKI Adakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi LTSA

Perkuat Pendirian LTSA, BNP2TKI Adakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi LTSA

00.11 25 November 2019 5077

Bekasi, BNP2TKI (20/09/2019) – Dalam rangka penguatan pendirian Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Direktorat Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen Kedeputian Penempatan BNP2TKI menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), dengan tema “Penguatan Fungsi Pelayanan di LTSA Dalam Mendukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”, selama 3 (hari) pada 19-21 September 2019.

Pendirian LTSA merupakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pasal 38. Tujuannya adalah sebagai layanan terpadu bagi calon PMI yang meliputi layanan administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, PAP, E-KTKLN, SKCK, Kesehatan, serta Keimigrasian yang dilaksanakan dalam satu kantor/lokasi, untuk memberikan pelayanan yang mudah, transparan, cepat dan murah. Dan kedepannya, peran pelayanan penempatan bagi PMI yang akan bekerja ke luar negeri ini sebagian akan dilakukan oleh LTSA bersama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah. Sementara BNP2TKI perannya akan lebih kepada koordinasi, pemberdayaan, dan perlindungan untuk PMI.

Untuk itu rapat koordinasi dan evaluasi ini menjadi penting dan bisa menjadi bahan masukan bagi instansi terkait terutama yang berada di pusat, agar dapat memperkuat keberadaan LTSA bagi PMI. Dan diharapkan dapat mengevaluasi persoalan-persoalan yang terjadi di daerah yang sudah terbentuk LTSA baik yang telah berjalan dengan optimal maupun belum optimal, untuk dapat ditindaklanjuti bersama dengan instansi terkait.

“Adanya rapat ini diharapkan bisa menjadi sarana diskusi dan memberikan arahan bagi daerah yang telah membentuk LTSA, dan bagi daerah yang sedang atau akan mempersiapkan LTSA ini bisa menjadi sarana untuk berkonsultasi agar dapat mempersiapkan LTSA secara lebih matang, sedangkan bagi daerah yang belum terpikirkan untuk membangun LTSA ini bisa menjadi sarana untuk mengetahui lebih dalam mengenai LTSA yang merupakan amanat dari UU nomor 18/2017,” ujar Deputi Penempatan, Teguh Hendro Cahyono, saat membuka rapat dan memberikan arahan kepada peserta rapat yang diselenggarakan di Hotel Aston Imperial Bekasi, Jawa Barat.

Adapun narasumber dari instansi terkait yaitu perwakilan dari Direktorat Jenderal Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula narasumber dari BNP2TKI yaitu Direktur Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen, Haposan Saragih, Direktur Penyiapan dan Pembekalan Pemberangkatan, Ahnas, dan Kepala Puslitfo, Abdul Ghofar.

Teguh menjelaskan, ada beberapa hal yang juga perlu didiskusikan dalam rapat ini mengenai isu LTSA, yaitu terkait dengan kejelasan regulasi LTSA, kesiapan pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi, serta konsepsi LTSA sendiri. Hal ini yang nantinya akan mempermudah dan memperlancar fungsi-fungsi pelayanan yang diberikan di LTSA dalam rangka mewujudkan amanah dari UU nomor 18 tahun 2017.

Seperti diketahui, pendirian LTSA telah dimulai sejak tahun 2014 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan diikuti oleh daerah lain seperti di Kalimantan Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau. Pendirian LTSA ini bahkan disupervisi oleh KPK bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Pemerintah Daerah melalui Program Pembenahan Tata Kelola PMI baik di daerah asal/kantong PMI maupun perbatasan.

Sampai dengan Agustus 2019, telah terbentuk sebanyak 30 LTSA di seluruh Indonesia, yang tidak semuanya telah beroperasional secara optimal dikarenakan permasalahan-permasalahan yang muncul baik terkait jalannya fungsi-fungsi layanan, SDM, maupun kendala-kendala teknis lainnya. Hasil dari monitoring Direktorat Kerjasama dan Verifikasi Penyiapan Dokumen, klasifikasi keoptimalisasian LTSA dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu Optimal: LTSA Surabaya, LTSA Indramayu, LTSA Sambas, LTSA Nunukan, LTSA Lombok Tengah, LTSA Lombok Timur, LTSA Brebes; Optimal Sedang: LTSA Sumbawa, LTSA Sukabumi, LTSA Subang, LTSA Cilacap, LTSA Cirebon, LTSA Karawang, LTSA Kendal, LTSA Pati, LTSA Mataram, LTSA Lombok Barat, LTSA Ponorogo, LTSA Banyumas, LTSA Tulung Agung; dan Belum Optimal: LTSA Yogyakarta, LTSA Gianyar, LTSA Batam, LTSA Entikong, LTSA Tj Pinang, LTSA Sikka, LTSA Sumba Barat, LTSA Banyuwangi, LTSA Bima, LTSA Kupang, LTSA Provinsi NTT.

Rapat ini dihadiri oleh Kepala BP3TKI dan perwakilan BP3TKI se-Indonesia, dan Dinas Tenaga Kerja provinsi, baik yang sudah memiliki LTSA, sedang membangun LTSA, maupun yang belum terpikirkan untuk membangun LTSA.*** (Humas/SD)