Friday, 18 July 2025
logo

Berita

Berita Utama

340 Calon Pekerja Migran Berhasil Diselamatkan Dari Sindikat Perdagangan Orang

-

00.07 3 July 2025 122

340 Calon Pekerja Migran Berhasil Diselamatkan Dari Sindikat Perdagangan Orang

Tangerang, KemenP2MI (3/7) - Polres Bandara Soekarno Hatta berkolaborasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten menangkap 11 dari 28 tersangka yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Praktik ilegal ini dijalankan dengan modus merekrut pekerja migran Indonesia secara illegal. Sebanyak 340 korban TPPO berhasil dicegah keberangkatannya ke negara-negara Timur Tengah, seperti Abu Dhabi, Arab Saudi, Dubai, Qatar dan negara di Asia Tenggara seperti Kamboja.

Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto, mengatakan banyak calon pekerja migran Indonesia ilegal yang diimingi pekerjaan sebagai operator komputer di Kamboja.

"Pengakuan mereka yang berangkat ini banyak dijanjikan sebagai operator komputer, kemudian juga ada sebagai pelayan di restoran," kata Budi, kepada awak media di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (3/7/2025).

Ia juga menjelaskan, tren perekrutan pekerja migran Indonesia ilegal ke Kamboja sangat masif dilakukan melalui media sosial. Mereka disebut termakan iming-iming janji pekerjaan layak hingga upah yang menggiurkan.

"Di Kamboja itu mereka mendapatkan informasinya dari media sosial, mereka tertarik karena janji-janji," kata Budi.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta, Kompol Yandri Mono, masing masing tersangka memiliki peran dalam sindikat TPPO ini.

“Ada yang merekrut korban melalui media sosial Facebook, mencari korban di daerah-daerah, menyiapkan tiket, mengurus dokumen keberangkatan, menampung hingga mendampingi keberangkatan korban,” ujar Yandri.

Untuk proses keberangkatan ke luar negeri, para tersangka meminta korban untuk menyetor uang sebesar Rp 5 juta sampai 7 juta untuk keperluan administrasi dan proses keberangkatan.

"Tapi untuk proses keberangkatan mereka semua tidak sesuai prosedur," kata Yandri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 68 dan atau pasal 81 Jo dan pasal 69 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“BP3MI Banten terus menggencarkan sosialisasi terkait masalah bahaya bekerja di luar negeri dengan cara tidak prosedural. Artinya, keberangkatan ke luar negeri secara tidak resmi biasanya tidak ada surat keterikatan kerja, tidak mempunyai sertifikasi kemampuan, dan dokumen keberangkatan yang seadanya,” tegas Budi.** (Humas/Tim Media BP3MI Banten)