Sunday, 28 April 2024

Berita

Berita Utama

Bahas Peraturan Barang Masuk, Kepala BP2MI Diskusi dengan Komunitas Pekerja Migran Indonesia Hong Kong

-

00.03 16 March 2024 218

Bahas Peraturan Barang Masuk, Kepala BP2MI Diskusi dengan Komunitas Pekerja Migran Indonesia Hong Kong

Jakarta, BP2MI (16/3) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani audiensi daring bersama Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong, Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH) Hong Kong, Konsul Dagang RI Hong Kong, serta perwakilan dari KJRI Hong Kong, Jum'at (15/3/2024).

Perwakilan dari KMTH Hong Kong, Yanthie, mengawali audiensi via zoom tersebut dengan membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang terdampak langsung kepada Pekerja Migran Indonesia.

“Para Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong khawatir tentang Permendag ini, karena di dalamnya memuat tentang pembatasan barang bawaan mereka yang akan cuti, atau pulang ke Indonesia,” ungkapnya.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Fungsi Bea Cukai di Hong Kong, Ristola Nainggolan, menjelaskan bahwa Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, ditujukan kepada pedagang grosir yang menyaru sebagai turis, membeli barang komoditas berjumlah besar, atau barang mewah bernilai tinggi.

“Pedagang grosir bermodal besar tersebut membeli barang untuk dijual kembali di Indonesia, tetapi mereka tidak mau membayar pajak impor. Maka mereka berpura-pura menjadi turis yang membawa oleh-oleh. Jadi tidak benar Permendag 36 tahun 2023 ini menyasar ke Pekerja Migran Indonesia,” terangnya. 

Koordinator JBMI Hong Kong, Sringatin, menambahkan jika rekan-rekan dan komunitas Pekerja Migran Indonesia awalnya menyoroti tentang headline dalam berita yang menyatakan pembatasan barang impor di Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini membuat para Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong mengingat kembali berbagai kasus penyitaan barang Pekerja Migran Indonesia.

“Sebagian besar Pekerja Migran Indonesia masih belum mendalami betul regulasi Permendag nomor 36 tahun 2023 ini. Para Pekerja Migran Indonesia hanya pulang 4 tahun sekali, serta interpretasi peraturan oleh para aparat di bandara, bisa saja berbeda satu dengan yang lain. Jika peraturan ini ditujukan kepada pedagang grosir, nyatanya Pekerja Migran Indonesia yang selalu jadi sasaran,” ungkap Sringatin.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani memberikan penegasan awal, bahwa Permendag yang disusun Kementerian Perdagangan ini adalah usaha alot BP2MI untuk memperjuangkan pembebasan barang yang dibawa Pekerja Migran Indonesia yang cuti atau pulang ke Indonesia.

“Saya menyadari bahwa banyak pihak yang salah tafsir terhadap isi dari Permendag ini. Para Pekerja Migran Indonesia yang pulang ataupun cuti menurut saya hanya membawa barang sewajarnya dan hanya bersifat oleh-oleh atau hadiah,” ujarnya.

Benny menjelaskan secara kronologis, bahwa selama 2 tahun dari November 2021 hingga 11 Desember 2023, 23 pertemuan dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai demi pembebasan barang masuk Pekerja Migran Indonesia telah dilakukan. Hasilnya adalah relaksasi barang bawaan Pekerja Migran Indonesia dengan jumlah tertentu menurut Permendag 36 tahun 2023.

“Peraturan ini dibuat oleh Kemendag dan Kemenkeu-Bea Cukai, hal ini menempatkan posisi BP2MI dianggap sebagai pihak yang salah, padahal BP2MI telah mengambil sikap pembebasan total,” jelas Benny.

Dari pengusulan pembebasan total barang masuk menjadi hanya relaksasi saja, Benny tetap berharap ini adalah langkah awal dari pembebasan total barang masuk Pekerja Migran Indonesia.

“Jika ada oknum-oknum aparat di bandara yang salah tafsir dan mempersulit Pekerja Migran Indonesia, laporkan saja ke BP2MI atau help desk yang standby di bandara, viralkan jika perlu. Jangan takut menyuarakan keadilan bagi Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Benny. (Humas)