BP2MI Antar Kepulangan Jenazah PMI ABK Heriyanto ke Desa Purwahamba, Tegal
-

BP2MI Antar Kepulangan Jenazah PMI ABK Heriyanto ke Desa Purwahamba, Tegal.
Tangerang, BP2MI (1/3) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi kedatangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Anak Buah Kapal (ABK) Heriyanto dari negara Peru, di Bandara Internasional Soekarno - Hatta, Tangerang, Senin malam (28/02/2022).
Diketahui, Almarhum Heriyanto bekerja di kapal pancing ikan Talasa berbendera Spanyol dan bermitra dengan PT Top Ocean People (TOP) yang beralamat kantor di Jl. Sumur Batu Raya No. 4 RW.03 Sumur Batu, Kec. Kemayoran Baru, Jakarta Pusat.
Almarhum Heriyanto meninggal tanggal 14 November 2021 lalu, di Perairan Internasional. Sesuai surat Keterangan Kematian Nomor: 001/SKK/KONS/II/22 dari Policia Nacional Del Peru melalui Akta kematian No. 2000647577 tertanggal 11 Desember 2021, Almarhum Heriyanto meninggal akibat benturan pada kepala (Traumatismo Cefalica).
Jenazah PMI ABK tiba menggunakan pesawat KLM Royal Dutch dengan nomor penerbangan KL837. Setibanya di Terminal Cargo, peti jenazah selanjutnya dinaikkan ke mobil ambulance, untuk diantar langsung menuju rumah duka di Desa Purwahamba Rt.015/006, Kec. Suradadi, Kab. Tegal, Jawa Tengah.
Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Amerika Pasifik BP2MI, Seriulina Tarigan turut mengantar langsung jenazah Almarhum Heriyanto sampai ke rumah duka. Ia menyampaikan ucapan dukacita yang mendalam kepada keluarga.
“Saya mewakili Kepala BP2MI dan seluruh jajaran, mengucapkan turut berdukacita atas meninggalnya Almarhum Heriyanto. Semoga keluarga diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ujar Seriulina, saat menyerahkan jenazah kepada istri dan empat orang anaknya, beserta keluarga.
Direktur PT. TOP, Yanas Ibrahim, menjelaskan bahwa gaji almarhum akan secepatnya diserahkan kepada keluarga, beserta dengan asurasi jiwa yang proses pencairannya sekitar 2-3 bulan.
Untuk memastikan hak-hak Almarhum diterima oleh ahli warisnya, Seriulina mengatakan, BP2MI akan terus memonitor penyelesaian hak-hak Almarhum Heriyanto dan meminta PT TOP menyampaikan progress penyelesaiannya secara berkala kepada BP2MI. Pada kesempatan tersebut, BP2MI juga memberikan bantuan tanggap darurat sebesar Rp 1.500.000 langsung kepada istri almarhum, Sania.** (Humas/Joel/SD)