Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Aceh Gelar Sosialisasi dan Sharing Informasi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

-

00.08 25 August 2025 387

BP3MI Aceh Gelar Sosialisasi dan Sharing Informasi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Banda Aceh, KemenP2MI (21/8) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Sharing Informasi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Dengan Instansi/Stakeholder Terkait Se-Aceh dengan menghadirkan Nurhayati, Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), sebagai narasumber utama. Kegiatan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) di Kuala Seafood Central Ulee Lheu Banda Aceh, dengan mengundang instansi dan stakeholder terkait se-Aceh.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husein. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelindungan dan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

“Kita harus memastikan bahwa penempatan Pekerja Migran Indonesia dilakukan dengan prosedural dan terjamin pelindungannya. Monitoring dan evaluasi ini menjadi penting agar kita semua dapat melihat tantangan, memperbaiki kekurangan, dan memperkuat sinergi antarinstansi. Dengan begitu, pekerja migran asal Aceh dapat berangkat secara resmi, bekerja dengan tenang, dan kembali membawa manfaat bagi keluarganya” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan dipandu langsung oleh Kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, yang bertindak sebagai moderator. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa forum evaluasi ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga penempatan, dan stakeholder terkait.

“Diskusi hari ini kita harapkan mampu menghasilkan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan penempatan. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan untuk mencegah praktik penempatan non-prosedural serta memastikan pekerja migran Aceh mendapat perlindungan maksimal sejak pra hingga purna penempatan” ungkapnya.

Dalam sesi materi, Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum KemenP2MI, Nurhayati, dengan pembahasan terkait verifikasi dan legalisasi perjanjian kerja PMI berdasarkan Perban No. 1 Tahun 2020. Dalam Perban tersebut, disebutkan bahwa penempatan non pemerintah pada pemberi kerja berbadan hukum memerlukan verifikasi dan legalisasi dari Perwakilan RI di negara tujuan, berbeda dengan penempatan perseorangan yang tidak memerlukan verifikasi maupun legalisasi. Sehingga dalam hal ini, perusahaan penempatan (P3MI) perlu memperhatikan dengan cermat untuk memastikan penempatan dilakukan secara prosedural dan aman. Beliau juga menyampaikan pembahasan mengenai penempatan perseorangan. Ia menjelaskan bahwa penempatan ini merupakan mekanisme keberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara mandiri tanpa melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan antara lain, Profil perusahaan yang akan menjadi pemberi kerja dan Bukti penerimaan kerja melalui korespondensi resmi seperti email.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) yang dapat dilakukan secara online untuk memperkuat basis data Pekerja Migran Indonesia per wilayah. Dalam evaluasi turut dibahas pula catatan teknis terkait program mandiri (Specified Skilled Worker/SSW) Jepang, di mana ditemukan selisih data antara E-ID dan E-PMI (Elektronik - Pekerja Migran Indonesia). Oleh karena itu, OPP ke depan diharapkan dapat dilaksanakan satu hari setelah pendaftaran, dengan syarat dokumen lengkap, agar Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki visa dapat segera memproses E-PMI.

Kegiatan ini juga menyinggung isu klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Migran Indonesia yang gagal berangkat serta kebutuhan peningkatan kompetensi bahasa asing bagi generasi muda Aceh yang berminat bekerja ke luar negeri. Untuk itu, diperlukan kolaborasi erat dengan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.

Dalam penutupannya, Nurhayati menegaskan Monitoring dan evaluasi seperti ini bukan hanya sekadar forum diskusi, melainkan bagian dari upaya nyata kita bersama untuk memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia. Sinergi pusat, daerah, dan seluruh stakeholder sangat penting agar pekerja migran Indonesia, khususnya dari Aceh, dapat berangkat secara prosedural, bekerja dengan aman, serta pulang membawa keberhasilan.

Kegiatan yang diprakarsai BP3MI Aceh ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota, sarana kesehatan, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) se-Aceh, baik secara luring maupun daring.

Kegiatan diikuti dengan antusias, beberapa pertanyaan pun dilontarkan oleh peserta terkait penyelesain permasalahan penempatan dan situasi yang terjadi dilapangan. Melalui forum evaluasi dan sharing informasi ini, diharapkan kolaborasi lintas sektor semakin kuat dalam mendukung layanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Aceh. (**Humas/BP3MIAceh/DW/DR)