BP3MI Bali Gelar FGD Bahas Pelindungan Awak Kapal Migran di Denpasar
-

BP3MI Bali Gelar FGD Bahas Pelindungan Awak Kapal Migran di Denpasar
Denpasar, KP2MI (5/8) - Dalam rangka meningkatkan pelindungan bagi awak kapal migran, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Bali menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion Pelindungan Awak Kapal Migran yang berlangsung di Wong Solo Renon, Denpasar, Bali (5/8/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan pelindungan bagi awak kapal migran, khususnya yang diberangkatkan melalui manning agency dan terciptanya harmonisasi serta sinergi antar kementerian/lembaga dalam upaya pelindungan tersebut.
Kepala BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan, dalam sambutannya menekankan bahwa penempatan awak kapal harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku agar terhindar dari risiko penempatan non prosedural yang berpotensi merugikan pekerja. “Semua pihak harus selaras dalam mematuhi prosedur yang tertuang dalam undang-undang dan bersama-sama menyelaraskan upaya pelindungan terhadap awak kapal migran, agar mereka bekerja dengan aman dan terjamin hak-haknya,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ditreskrimum Polda Bali, KSOP Benoa, Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, BPJS Ketenagakerjaan, dan perwakilan pimpinan Manning Agencies wilayah Bali. Narasumber dari Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Gusti Agung Ayu Ida Pratiwi, memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek legal opinion dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia melalui manning agency. Beliau juga menjelaskan secara detail proses pemberangkatan pelaut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Meirita, turut menyampaikan materi mengenai penempatan resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara itu, narasumber dari BP3MI Bali, Ni Putu Ayu Saraswati, menjelaskan tentang pembentukan P3MI sesuai Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Kegiatan ini ditutup dengan pembacaan notulen yang memuat kesepakatan bersama mengenai pendataan Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan melalui manning agency, penyelarasan regulasi di tingkat pusat, serta rekomendasi agar KSOP dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan koordinasi terkait data dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sektor pelaut. (Humas/BP3MI Bali)