BP3MI Bali Gelar Sosialisasi Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Buleleng
-

BP3MI Bali Gelar Sosialisasi Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Buleleng, (13/09/2025).
Bali, KP2MI (13/09) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Bali bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Kegiatan ini diikuti 150 peserta yang terdiri dari perangkat desa dan masyarakat setempat.
Acara dibuka oleh Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buleleng, Made Juartawan. Dalam sambutannya, Made menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan kerja ke luar negeri. Juartawan mengingatkan calon pekerja migran untuk memahami prosedur resmi penempatan agar dapat bekerja secara aman dan terhindar dari berbagai risiko.
Lebih lanjut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Nyoman Suarjana, turut memaparkan secara rinci dokumen-dokumen yang wajib dipenuhi calon Pekerja Migran Indonesia sebelum berangkat. Menurutnya, kelengkapan dokumen tidak hanya menjamin perlindungan hukum, tetapi juga dapat meminimalisir potensi masalah di negara tujuan.
Kasubbag TU BP3MI Bali, Warjono, menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia sejak tahap persiapan, proses penempatan, hingga masa bekerja di luar negeri.
“Setiap pekerja migran berhak mendapatkan pelindungan yang layak. Karena itu, pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai prosedur resmi. Jangan mudah tergiur dengan tawaran instan yang justru bisa menimbulkan masalah serius di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, BP3MI Bali berharap masyarakat Desa Penyabangan semakin memahami pentingnya prosedur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia, sekaligus lebih waspada terhadap modus penipuan kerja ke luar negeri.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran hak pekerja migran dapat dicegah sejak dini, **(Humas/BP3MI Bali)