Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Riau Bekali Siswa SMK Negeri 2 Dumai, Cegah Penempatan Ilegal dan TPPO

-

00.09 12 September 2025 81

BP3MI Riau Bekali Siswa SMK Negeri 2 Dumai, Cegah Penempatan Ilegal dan TPPO, (12/09/2025).

Dumai, KP2MI (12/9) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menggelar sosialisasi pencegahan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di SMK Negeri 2 Dumai, Jumat (12/9/2025).

Kegiatan ini diikuti 64 siswa kelas XII jurusan Teknik Pendinginan dan Tata Udara (TPTU) serta Teknik Elektronika Industri (TEI).

Kepala SMK Negeri 2 Dumai, Zulkarnaen Nasution, membuka kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada BP3MI Riau yang telah memilih sekolahnya sebagai lokasi sosialisasi. Zulkarnaen menekankan pentingnya pengetahuan tentang migrasi aman bagi para siswa yang kelak akan memasuki dunia kerja.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Dumai, Andry Martin menjelaskan peran dan kebijakan Disnaker dalam mencegah penempatan kerja di luar negeri secara non-prosedural, sekaligus berbagi pengalaman terkait modus TPPO, salah satunya kasus pengantin pesanan.

“Korban dijanjikan pekerjaan dan uang saku, namun setibanya di luar negeri justru dijadikan pasangan pengantin,” ungkapnya.

Lebih lanjut Andry juga mengingatkan para siswa agar bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyikapi tawaran kerja di luar negeri yang terkesan mudah dan menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur resmi.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, memaparkan persyaratan bekerja di luar negeri sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Fanny menjelaskan berbagai bentuk TPPO yang kerap menjerat Pekerja Migran Indonesia, mulai dari eksploitasi kerja, pekerjaan tidak sesuai perjanjian, hingga jebakan judi online dan perdagangan organ tubuh.

“Pelaku TPPO sulit dilacak karena kerap menggunakan nama samaran, iklan, dan akun palsu,” jelasnya.

Fanny menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan lintas negara dengan beragam modus, sementara penanganannya masih menghadapi kendala teknis dan sosial.

Lebih lanjut Fanny berpesan agar siswa meningkatkan keterampilan dan kompetensi agar mampu bersaing, sehingga tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu pelaku TPPO.

BP3MI Riau berkomitmen terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk pelindungan menyeluruh, baik sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, maupun setelah kembali ke tanah air, **(Humas/BP3MI Riau).