BP3MI Kalbar Fasilitasi Pemulangan Dua PMI-B Asal Jabar dari 151 WNI Dideportasi
-

BP3MI Kalbar Fasilitasi Pemulangan Dua PMI-B Asal Jabar dari 151 WNI Dideportasi, Selasa, (02/09/2025)
Pontianak, KP2MI (02/09) – Sebanyak 151 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, pada (29/09/2025).
Pemulangan ini menindaklanjuti surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Nomor: 1416/PK/B/SKEL/08/2025/08/08/KCH terkait deportasi WNI-B oleh Jabatan Imigresen Malaysia Negeri Sarawak.
Setibanya di tanah air, sebagian PMI kembali ke daerah asal secara mandiri, sementara sebagian lainnya difasilitasi oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menuju Rumah Ramah PMI sebagai tempat penampungan sementara.
Dari total jumlah tersebut, dua orang PMI-B berasal dari Provinsi Jawa Barat. Pada Selasa (2/9/2025), keduanya dipulangkan ke daerah asal dengan pendampingan petugas BP3MI Kalimantan Barat melalui Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya.
Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.30 WIB, kemudian diserahterimakan secara resmi kepada petugas Helpdesk BP3MI Banten untuk selanjutnya difasilitasi perjalanan ke kampung halaman masing-masing di Jawa Barat.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menyampaikan keprihatinan atas masih banyaknya kasus Pekerja Migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural.
“Dari banyaknya kasus deportasi hingga saat ini, masih banyak saudara-saudara kita yang berangkat secara non-prosedural. Hal ini sangat berisiko dan merugikan Pekerja Migran Indonesia,” tegas Fadlin.
Lebih lanjut Fadlin mengimbau masyarakat agar selalu mengikuti jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
“Berangkatlah secara prosedural. Pemerintah akan menjamin hak-hak pekerja migran selama bekerja di luar negeri,” tambahnya.
BP3MI Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi Pekerja Migran Indonesia serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ilegal yang kerap berujung pada jeratan kasus dan membahayakan keselamatan WNI di luar negeri, **(Humas/BP3MI Kalbar).