Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Barat Dampingi Penelusuran Ahli Waris Pekerja Migran Korban Kecelakaan di Sarawak Malaysia

-

00.09 23 September 2025 11

BP3MI Kalimantan Barat Dampingi Penelusuran Ahli Waris Pekerja Migran Korban Kecelakaan di Sarawak Malaysia, Jumat (19/9/2025).

Sambas, KemenP2MI (23/9) - BP3MI Kalimantan Barat menindaklanjuti surat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching perihal permohonan pencarian dan penelusuran keluarga dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada 30 Agustus 2025 di Sarawak Malaysia. Dua orang WNI tersebut diketahui merupakan seorang laki-laki berinisial R dan seorang perempuan berinisial A, keduanya berasal dari Kalimantan Barat.

Melalui laporan tersebut, P4MI Sambas berkoordinasi dengan KJRI Kuching dan mendapatkan informasi bahwa WNI berinisial A yang beralamat di Kabupaten Sambas sesuai dengan yang tertulis di Kartu Tanda Penduduknya, dan memiliki anak kandung perempuan berinisial M yang berdomisili di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. M diketahui akan menjadi ahli waris almarhumah. Oleh karena itu, P4MI Sambas kemudian mendampingi M untuk melengkapi dokumen seperti surat pernyataan, surat kuasa dan surat keterangan tidak mampu yang nantinya akan digunakan oleh KJRI Kuching untuk proses pemakaman jenazah WNI A di Sarawak Malaysia, Jumat (19/9/2025).

Sementara itu, petugas BP3MI Kalimantan Barat juga telah melakukan penelusuran terhadap ahli waris jenazah WNI R, berdasarkan dokumen kependudukan yang telah divalidasi oleh Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kubu Raya. Namun, dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa WNI R tidak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil. Dengan demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan bahwa WNI R merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Tidak sampai di situ, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya juga telah menghubungi perangkat Desa Mekar Sari sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Identitas almarhum, namun perangkat desa tersebut menyatakan bahwa tidak ada warga bernama R berdomisili di Desa Mekar Sari. Dengan demikian, melalui informasi tersebut maka pihak Desa Mekar Sari berupaya untuk menerbitkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan warganya dan tidak berdomisili di daerah tersebut. Surat ini selanjutnya akan diberikan kepada BP3MI Kalimantan Barat untuk kemudian diteruskan ke KJRI Kuching.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, S.I.K, M.Si. menegaskan akan selalu melindungi setiap Pekerja Migran Indonesia hingga akhir hayatnya.

"Setiap Pekerja Migran Indonesia yang masih hidup maupun yang meninggal di negara penempatan tidak akan pernah luput dari perhatian kami, kami selalu berkomitmen untuk menjaga hak-hak mereka hingga akhir hayatnya," tegas Fadlin. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)