Thursday, 2 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Kalimantan Utara Fasilitasi Penjemputan 209 Pekerja Migran Indonesia Deportasi Malaysia

-

00.09 28 September 2025 32

BP3MI Kalimantan Utara Fasilitasi Penjemputan 209 Pekerja Migran Indonesia Deportasi Malaysia, Kamis (25/9/2025).

Nunukan, KemenP2MI (28/9) - BP3MI Kalimantan Utara kembali memfasilitasi penjemputan 209 Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari KJRI Kota Kinabalu melalui jalur laut Tawau–Nunukan, Kamis (25/9/2025). Proses pemulangan dilakukan menggunakan dua kapal feri, KM Purnama dan KM Francis, dari Pelabuhan Feri Tawau, Sabah dan turut dihadiri langsung oleh Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M Ichsan.

Sebelum dipulangkan, seluruh deportan ditahan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kota Kinabalu dan Sandakan akibat pelanggaran, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi, masuk secara ilegal, hingga overstay. Dari total 209 orang, terdiri atas 154 laki-laki dewasa, 34 perempuan dewasa, 14 anak laki-laki, dan tujuh anak perempuan. Kombes Pol Andi M Ichsan menjelaskan jumlah yang dipulangkan seharusnya 210 orang, namun satu orang masih tertahan karena masalah kesehatan.

“Kami terus koordinasi agar yang bersangkutan bisa segera dipulangkan,” jelas Kombes Pol Andi.

Setibanya di Nunukan, para deportan menjalani prosedur pemeriksaan ketat oleh Satgas Penanggulangan Buruh Migran Bermasalah (BMI) bersama BP3MI. Tahapan pertama berupa pendataan identitas untuk mengetahui asal daerah dan riwayat pekerjaan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk penyakit menular, gizi anak-anak, dan kondisi ibu hamil. Penanganan melibatkan Kantor Imigrasi Nunukan, Dinas Kesehatan, Disnakertrans, Polres Nunukan, BPBD, dan Kodim 0911/Nunukan.

“Prioritas utama adalah kesehatan, baru administrasi keimigrasian. Setelah itu, mereka dipulangkan ke daerah asal secara bertahap,” jelas Ichsan.

Pemulangan dilakukan ke berbagai provinsi, mulai dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa, hingga Kalimantan. Ichsan menekankan pentingnya masyarakat tidak berangkat ke Malaysia secara ilegal.

“Risikonya tidak hanya deportasi, tetapi juga eksploitasi, kekerasan, dan perdagangan orang. Gunakan jalur resmi dan siapkan dokumen agar terlindungi secara hukum,” ungkap Ichsan.

Gelombang deportasi ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat dan calon pekerja migran untuk selalu mematuhi prosedur resmi agar terhindar dari risiko hukum dan keselamatan pribadi. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Utara)