Friday, 18 July 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Lampung Gelar Sosialisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Prosedural di Lampung Tengah

-

00.07 4 July 2025 131

BP3MI Lampung Gelar Sosialisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Prosedural di Lampung Tengah

Lampung Tengah, KP2MI (4/7) — Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia secara prosedural di Desa Simbar Waringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (4/7/2025).

Acara ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari perangkat desa, mulai dari ketua RT, RW, hingga perwakilan keluarga pekerja migran. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan sesuai prosedur.

Kepala BP3MI Lampung, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa bekerja secara non-prosedural atau ilegal berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari tidak adanya pelindungan jika terjadi kecelakaan kerja, hingga ancaman hukum di negara tujuan.

“Bekerja secara non-prosedural dapat berdampak negatif bagi pekerja migran. Mereka tidak akan mendapatkan pelindungan hukum, berisiko mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan, bahkan bisa ditangkap, ditahan, hingga dideportasi,” ujar Fauzi.

Ia juga memaparkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa jumlah angkatan kerja di Provinsi Lampung mencapai 4,9 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 209 ribu orang masih menganggur. Tingkat pengangguran yang tinggi ini menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat untuk mencari pekerjaan ke luar negeri, bahkan melalui jalur non-prosedural karena tergiur gaji besar.

Untuk mencegah hal tersebut, BP3MI Lampung terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fauzi menambahkan, bekerja secara prosedural memberikan sejumlah manfaat, antara lain kepastian pelindungan hukum, jaminan kesehatan selama bekerja di luar negeri, kemudahan penanganan masalah jika terjadi sengketa kerja, hingga penempatan kerja yang sesuai dengan kompetensi. * (Humas/BP3MI Lampung/DWI/CLN)