BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Asal Buton Tengah
-

BP3MI Sulawesi Tenggara Fasilitasi Pemulangan Pekerja Migran Asal Buton Tengah
Bau-Bau, KemenP2MI (15/03/2025) - BP3MI Sultra kembali melakukan fasilitasi pemulangan dua orang Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Murhum Bau Bau, Rabu (12/3/2025). Informasi deportasi disampaikan melalui surat dari BP3MI Kepulauan Riau tanggal 28 Februari 2025 yang menyebutkan ada dua orang warga Sulawesi Tenggara yang akan dideportasi dari Pelabuhan Kijang, Dumai, Provinsi Kepulauan Riau dengan menumpang KM. Tidar. Mereka adalah La Uga dan La Sari. Keduanya merupakan warga Kec. Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keduanya beserta puluhan pekerja migran lainnya merupakan hasil razia Polisi Malaysia karena tidak dapat menunjukkan dokumen sebagai pekerja migran. Setelah menjalani serangkaian proses hukum dan masa tahanan, akhirnya otoritas Malaysia bekerja sama dengan BP3MI Kepulauan Riau memulangkan mereka dengan melalui jalur laut dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar mengungkapkan, "Kejadian seperti ini merupakan fenomena yang sering dialami Pekerja Migran Indonesia. Kurangnya pemahaman dan minimnya pengetahuan serta ketidaktahuan atas aturan yang membuat mereka mudah dipermainkan oleh calo yang membujuk untuk berangkat ke luar negeri tanpa dokumen yang lengkap."
Adapun kronologi pemulangannya adalah mereka dipulangkan ke Jakarta, Minggu (2/3/2025) terlebih dahulu dan menunggu satu minggu di shelter BP3MI Jakarta untuk persiapan pemulangan dan koordinasi ke daerah tujuan.
Selanjutnya BP3MI Sultra berkoordinasi dengan BP3MI Jakarta terkait jadwal keberangkatan dan kebutuhan operasional. Akhirnya mereka dipulangkan dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan menumpang KM Dobonsolo dan tiba di Pelabuhan Murhum Bau Bau dengan difasilitasi penjemputan oleh BP3MI Sultra bekerja dama dengan Dinas Tenaga Kerja Kab. Buton Tengah.
Saat tiba di Pelabuhan Bau Bau, keduanya diwawancara oleh petugas BP3MI Sultra, Aswan. Aswan mengungkapkan bahwa keduanya terjaring razia oleh pihak Imigrasi Malaysia.
“Keduanya dirazia oleh pihak Imigrasi Malaysia saat sedang berada di keramaian dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang lengkap. Keduanya mengaku telah lima tahun berada di Malaysia dan masuk menggunakan paspor,” ungkap Aswan.
Seorang pekerja migran, La Uga turut menyampaikan bahwa dirinya bekerja di sektor konstruksi di wilayah Kuala Lumpur selama lima tahun.
“Kami kerja sebagai pekerja bangunan dan berpindah pindah proyek. Saat dirazia, kami dibawa ke Pos untuk diperiksa. Selama lima bulan kami ditahan dan baru minggu lalu dibebaskan,” jelas La Uga.
Kepala BP3MI Sultra sangat berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak, baik itu BP3MI Kepri, BP3MI Jakarta dan Dinas Tenaga Kerja Buton Tengah atas bantuan mereka proses fasilitasi pemulangan ini dapat terlaksana dengan baik.
Setelah melalui proses registrasi dan dokumentasi, kedua pekerja migran tersebut diantar langsung oleh pihak Disnaker Buton Tengah ke kampung halamannya di Dusun Laukuwi, Desa Wasilomata, Kec. Mawasangka, Kab. Buton Tengah.
Kepala BP3MI Sultra menjelaskan bahwa fasilitasi pemulangan ini merupakan hasil kolaborasi antara BP3MI Sultra dan Disnaker Buton Tengah karena sebelumnya telah terjalin beberapa kesepakatan mengenai operasionalisasi pemulangan di masa efisiensi anggaran. ** (Humas/BP3MI Sultra)