Thursday, 1 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sumatera Utara Terima Audiensi dari USU terkait Proses Bekerja ke Luar Negeri yang Aman dan Bahaya TPPO

-

00.04 18 April 2025 10

BP3MI Sumatera Utara Terima Audiensi dari USU terkait Proses Bekerja ke Luar Negeri yang Aman dan Bahaya TPPO

Medan, KemenP2MI (17/4) - Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, Harold Hamonangan beserta Kasubbag Tata Usaha dan Tim menerima uudiensi dari 15 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) di Ruang Rapat Kantor BP3MI Sumatera Utara, Kamis (17/04/2025),

Kehadiran rekan-rekan mahasiswa ini bertujuan untuk mengetahui proses bekerja ke luar negeri yang aman dan bahaya terlibat TPPO. Dalam sambutannya, Kepala BP3MI Sumut mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan mahasiswa untuk audiensi. Kepala BP3MI Sumut juga menjelaskan bahwa untuk bekerja keluar negeri secara prosedural harus memenuhi syarat dan dokumen yang lengkap sesuai dengan UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta skema penempatan PMI yakni G to G; G to P; P to P; UKPS; dan Perseorangan.

Kemudian Harold Hamonangan juga menginfokan bagaimana proses pendirian P3MI serta upaya Pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para Pekerja Migran Indonesia, baik yang berangkat prosedural maupun nonprosedural.

“Dengan berangkat secara resmi, merupakan salah satu langkah untuk terhindar dari praktik TPPO. Rekan-rekan harap berhati-hati dengan modus iming-iming gaji tinggi, menjadi pengantin pesanan, bahkan online scam. Apabila bila ragu terhadap lowongan kerja yang didapat, masyarakat boleh menghubungi BP3MI Sumut untuk mengecek proses perekrutannya,” ungkap Harold.

Mahasiswa juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan juga informasi yang diberikan karena akan sangat berguna untuk kegiatan kemahasiswaan mereka ke depannya.

Menutup kegiatan, Kepala BP3MI berharap semoga info yang didapat juga berguna dan rekan mahasisa bisa membantu mengedukasi masyarakat jika ingin bekerja keluar negeri, maka tempuhlah jalur yang resmi. ** (Humas/BP3MI Sumatera Utara)