Saturday, 27 July 2024

Berita

Berita Utama

Dalami Pemahaman TPPO, BP3MI Kalimantan Barat Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat

-

00.11 1 November 2023 451

Dalami Pemahaman TPPO, BP3MI Kalimantan Barat Koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat

Pontianak, BP2MI (1/11) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kalimantan Barat (BP3MI Kalbar) selenggarakan kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Kalimantan Barat, Senin (30/10).

Pertemuan tersebut dalam rangka tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Polda Kalbar, dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, dalam hal pelindungan pekerja migran Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, menyambut tim dari BP3MI Kalbar, dan mengapresiasi tindak lanjut BP3MI Kalbar untuk berdiskusi tentang pemahaman dan interpretasi unsur-unsur dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Koordinasi dan kolaborasi antara Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Kalbar, dan BP2MI, dalam hal ini BP3MI Kalbar, dalam pendalaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), punya tujuan meningkatkan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia,” ujar Tito.

Selain pelindungan bagi masyarakat lokal di Kalbar, menurut Tito, Kalbar juga turut menjadi daerah singgah, atau lintasan bagi pekerja migran Indonesia Nonprosedural yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

“Diharapkan dari pertemuan ini, pelindungan pekerja migran Indonesia, dalam hal pelindungan hak-hak mereka, serta pelindungan jiwa mereka dapat ditingkatkan,” pungkas Tito.

Kepala BP3MI Kalbar, Fadzar Allimin, menjelaskan pada awalnya Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan pada 25 September 2023 lalu diharapkan dapat meningkatkan dampak positif untuk menekan angka TPPO.

“Bentuk dari tindak lanjut ini adalah diskusi pemahaman dan interpretasi unsur-unsur TPPO. Kami percaya salah satu pilar pemberantasan TPPO adalah pemberian pelindungan dan penuntutan yang efektif terhadap pelaku TPPO,” tutur Fadzar.

Pelatihan gabungan dan terpadu bagi petugas penegakan hukum, petugas dan lembaga penegak hukum yang berada di perbatasan seperti Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan, dari unsur TNI mapupun POLRI, menurut Fadzar diperlukan untuk menutup celah modus TPPO.

Terlebih, menurutnya permasalahan pelindungan pekerja migran Indonesia, TPPO, dan penyelundupan manusia, secara hukum dan interpretasi, merupakan tindak pidana yang saling beririsan.

“Selain pemberian pemahaman kepada aparatur penegak hukum, penyebarluasan informasi, atau sosialisasi, seperti peraturan hukum, kepada masyarakat perbatasan juga direkomendasikan demi terciptanya migrasi aman,” jelas Fadzar.

Selain pemberian sosialisasi, Fadzar juga berharap pada program patroli gabungan aparat penegak hukum, dapat dilaksanakan sebagai salah satu metode memerangi TPPO.

“Salah satu tujuan patroli gabungan para aparatur, diharapkan juga dapat memetakan jalur rujukan para pelaku TPPO, serta melatih dan memperkuat koordinasi antar penegak hukum di wilayah perbatasan,” pungkas Fadzar. (Humas/BP3MI Kalimantan Barat/SAR)