Saturday, 17 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

Di Depan Kapolda Lampung, Menteri Karding Ungkap Penyebab Maraknya Kasus TPPO

-

00.05 16 May 2025 26

Di Depan Kapolda Lampung, Menteri Karding Ungkap Penyebab Maraknya Kasus TPPO

LAMPUNG - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menghadiri deklarasi bersama pencegahan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polda Lampung pada Jumat (16/5/2025).

Dalam kunjungannya, Menteri Karding mengungkapkan, kasus TPPO marak terjadi karena pekerja migran Indonesia berangkat secara ilegal.

“Karena sumber masalah utama by data itu adalah pemberangkatan secara non prosedural. Di situ lah, kemudian awal kekerasan, awal TPPO, pelanggaran hak-hak asasi,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding menyebut saat ini Polri sudah membentuk Satgas Penanganan pemberantasan TPPO yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

“Jadi di Polri sudah ada Satgas di Menkopolkam ada desk khusus penanganan pemberantasan TPPO dan pelindungan terhadap pekerja migran dan di kami juga ada tim reaksi cepat,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding berharap dengan terkonsolidasinya penegak hukum di daerah, dapat meminimalisir pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

“Kita berharap ada tim bersama yang terkonsolidasi di tingkat daerah maupun kabupaten, bahkan di desa untuk menjaga agar jumlah pemberangkatan terutama di kantong-kantong PMI dan juga di daerah-daerah perbatasan dan jalur keluar masuk warga baik di Bakaheuni maupun di tempat-tempat lain,” kata Menteri Karding.

Kapolda Lampung Irjen Pol Irjen Helmy Santika menambahkan, pihaknya sejauh ini telah mengungkap 44 kasus TPPO bermodus pekerja migran ilegal. Menurutnya, kasus itu berhasil dibongkar berkat kerja sama dengan sejumlah pihak yang peduli terkait maraknya kasus TPPO.

“Yang sudah berhasil kita buka sejumlah 44 kasus. Ini tidak mungkin bisa kita lakukan tanpa dukungan kerjasama semua pihak baik itu masyarakat maupun stakeholder terkait,” kata Irjen Helmy.

Ke depan, kata Irjen Helmy, pihaknya ingin memasifkan edukasi dan sosialisasi terkait berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural.

“Nah ke depan, upaya edukasi, sosialisasi untuk bisa lebih memberdayakan para pekerja ini akan kita masifkan sehingga apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi pemberangkatan secara non prosedural itu semakin kecil,” kata Irjen Helmy.