Dorong Akselerasi Pelindungan Pekerja Migran, KP2MI Gelar FGD Bahas Wewenang dan Tata Kerja PPNS
-

Dorong Akselerasi Pelindungan Pekerja Migran, KP2MI Gelar FGD Bahas Wewenang dan Tata Kerja PPNS
Jakarta, KP2MI (21/11) – Selaras dengan Transformasi Kelembagaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari berbentuk Badan menjadi Kementerian, penguatan instrumen Pelindungan melalui peningkatan kewenangan internal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia(KP2MI)/BP2MI terus digalakkan. Salah satunya melalui keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan KP2MI.
Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, mewakili Menteri Abdul Kadir Karding, membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema Wewenang dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan KP2MI, 29 PPNS di lingkungan KP2MI, serta Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal.
Christina dalam pembukaannya menyampaikan, visi Asta CIta Pemerintahan Prabowo- Gibran mengusung Visi Besar bertajuk “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, yang diejawantahkan dalam delapan Misi atau Asta Cita Pemerintahan. Christina menekankan, KP2MI bergerak dengan melandaskan diri pada Misi yang telah ditetapkan tersebut.
“Presiden RI Prabowo Subianto, telah memandatkan Kementerian Ppmi/Bp2mi agar tidak Ada Lagi Pekerja Migran Yang Mengalami Eksploitasi Bekerja Ke Luar Negeri Dan Peningkatan Devisa Dari Penempatan Pekerja Migran Yang Prosedural”, jelas Christina, di Goodrich Suite Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Christina melanjutkan, dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 165 Tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perpres Nomor 166 Tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka sub-urusan dan Tugas Pemerintah dalam lingkup Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi kewenangan utuh KP2MI.
“Sebelumnya, saya mengucapkan selamat kepada Pegawai yang telah dilantik sebagai PPNS Oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Tanggal 18 Oktober 2024.
Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh PPNS di lingkungan KP2MI dapat memahami dan memiliki keterampilan sebagaimana wewenang yang telah diatur dalam Undang-undang 18 Tahun 2017 serta memiliki kemampuan untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum”tutup Christina.
Gelaran FGD turut dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Hasto Atmojo Suroyo, Wakil Ketua LPSK periode 2024-2029 Wawan Fachrudin. Gelar FGD dihelat pada 21-22 November 2024 diwarnai dengan diskusi panel yang menghadirkan Narasumber Kompeten lintas Lembaga antara lain Bareskrim Polri dan Kejaksanaan Agung.(Humas)