Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Kepala BP2MI: Bekerjalah Secara Prosedural
-

Ingin Bekerja ke Luar Negeri, Kepala BP2MI: Bekerjalah Secara Prosedural
Kotamobagu, BP2MI (23/3) Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengajak dan berpesan kepada masyarakat jika ingin bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) gunakan cara yang prosedural.
Demikian disampaikan Benny dalam sosialisasi peluang kerja luar negeri dan menjadi pahlawan devisa bagi negara di Gereja Masehi Injili Bolaang Mongondow, Kotamobagu, Sulut, Rabu (23/03/22). Sosialisasi tersebut dihadiri 200 orang jemaat gereja dan masyarakat umum.
Benny mengatakan, peluang kerja luar negeri sangat tinggi saat ini. Apalagi Indonesia sedang mengalami penurunan tingkat ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Walaupun kita menghadapi krisis karena Covid-19, kita harus berbangga hati karena Indonesia adalah negara yang kuat untuk menghadapi Pandemi ini. Namun, peluang kerja luar negeri ini harus tetap kita tangkap, agar kehidupan ekonomi masyarakat makin membaik," buka Benny dalam acara Sosialisasi.
Benny menegaskan, bahwa masyarakat yang ingin keluar negeri tidak perlu risau karena pemerintah telah menyiapkan skema KUR untuk calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin berangkat keluar negeri.
"Jika CPMI ada kendala biaya, kita akan berikan kemudahan fasilitasi.
Kita sudah siapkan KUR PMI bekerja sama dengan Bank Pemerintah, dengan plafon pembiayaan sampai dengan 100 juta. Tidak perlu ada lagi orang yang mau bekerja harus menjual harta atau sampai pinjam ke rentenir." ujarnya
Benny berpesan, bahwa para PMI yang sudah bekerja keluar negeri harus mendapat transfer knowledge agar skill yang didapatkan di luar negeri bisa dipakai kembali di Indonesia.
"Bagi pekerja migran yang keluar negeri, saya harapkan tidak hanya berharap gaji atau materi saja. Tapi kita harapkan ada transfer knowledge yang bisa terjadi. Agar pulang dari bekerja keluar negeri, ilmu tadi bisa dipakai dan menjadi juragan disini", tutupnya.*(Humas/RMA/MIF/MH)