Monday, 26 May 2025
logo

Berita

Berita Utama

Menyadari Kewajiban Pemda dan Kolaborasi Menangani PMI, DPRD Kota Depok Berencana Susun Perda Pelindungan PMI

-

00.03 1 March 2022 1500

Menyadari Kewajiban Pemda dan Kolaborasi Menangani PMI, DPRD Kota Depok Berencana Susun Perda Pelindungan PMI

Jakarta, BP2MI (1/3) – Keterlibatan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebuah keharusan yang telah dimandatkan oleh UU Nomor 18 Tahun 2017. Pemerintah Daerah harus ikut serta dalam membina, mengatur, melaksanakan dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI yang berasal dari daerahnya ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat menerima kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, di Ruang Rapat Adelina Sau BP2MI, Jakarta, Rabu (1/3/2021).

Kunjungan kerja oleh Ketua DPRD Kota Depok, H.T.M Yusufsyaf Putra dan Ketua Komisi DPRD Kota Depok, Supriatni, beserta rombongan ini, disambut baik oleh Kepala BP2MI, karena merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap pelindungan kepada PMI.

“BP2MI adalah Badan yang diberikan mandat oleh UU untuk menangani masalah PMI. Sebelumnya, mandat tersebut tertuang dalam UU No. 39 Tahun 2004, di mana tanggung jawab dalam penanganan PMI tersentralisasi di Pusat. Namun sejak UU No. 18 Tahun 2017 disahkan, tanggung jawab penanganan PMI tidak hanya di Pemerintah Pusat tetapi juga di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten hingga Pemerintah Desa,” jelas Benny. 

Benny juga menyampaikan, tahun 2021, BP2MI telah melakukan sosialisasi UU No. 18 Tahun 2017 di 12 provinsi di Indonesia, dengan tujuan untuk menyamakan frekuensi bahwa ada sebuah tanggung jawab bersama dalam menangani masalah PMI.

“1 tahun 8 bulan saya memimpin badan ini, 1.300 jenazah telah dipulangkan. Dari 90% jenazah tersebut berangkat secara tidak resmi. Sementara itu, 870 PMI dipulangkan dengan sakit yang bermacam-macam, mulai dari cacat fisik, kekerasan, patah tulang, luka bakar hingga ilang ingatan,” ujar Benny.

Dalam hal ini, lanjut Benny, BP2MI bekerja sama dengan RS Polri untuk menangani PMI Sakit dan biaya sepenuhnya ditanggung oleh BP2MI, hingga mereka kembali sehat dan dipulangkan ke daerah asal. Karena pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi PMI yang turut membangun negeri melalui sumbangan devisa.

“Mereka adalah penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara setelah sektor migas. Sebagai simbol penghormatan dan dukungan negara kepada PMI sebagai pahlawan devisa, negara telah menyediakan berbagai fasilitas VVIP di Bandara Internasional Soekarno-Hatta khusus untuk para PMI,“ papar Benny.

Benny menjelaskan, ada beberapa hal yang dimandatkan oleh UU No. 18 Tahun 2017 untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yaitu membuat Peraturan Daerah terkait pelindungan PMI agar dapat memproteksi setiap masyarakatnya dan memastikan mereka berangkat secara resmi ke negara-negara penempatan yang membutuhkan tenaga-tenaga profesional. Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan bagi calon PMI. Karena PMI yang resmi harus mengikuti pelatihan dan punya kemampuan berbahasa, serta mempunyai sertifikat dan diberangkatkan secara resmi oleh P3MI.

Di akhir audiensi, Benny mengajak Rombongan DPRD Depok untuk berkeliling  ke ruang Command Center dan ruang Big Data Command Center.

“Saya sangat terkesan dengan tempat ini. BP2MI telah membuat terobosan baru dalam memberikan pelindungan terhadap PMI dengan menjadikan semua data PMI dalam one big single data,” kata Yusufsyah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelindungan dan penempatan PMI, hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU antara BP2MI dengan Pemerintah Kota Depok dan juga Penyusunan Peraturan Daerah oleh DPRD Kota Depok. ** (Humas/Ulv/SA)