Peresmian LTSA TKI di Kabupaten Sambas
Sambas, BNP2TKI (23/11/2017) -- Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA P2TKI) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diresmikan Kamis, 23 November 2017 oleh Deputi Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono bersama Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili.
Peresmian merupakan tindaklanjut dari penandatanganan Komitmen Bersama Program Perbaikan Tata Kelola Tenaga Kerja Indonesia yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian/Lembaga terkait dan 6 (enam) Kabupaten/ Kota di wilayah Kalimantan Barat pada 27 September 2016 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Proses pendirian LTSA ini melalui proses yang panjang dimulai dari penyediaan regulasi, sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana dan koordinasi antar pusat dan daerah sehingga bisa terwujud dalam jangka 1 tahun berkat komitmen yang kuat dari masing-masing instansi yang terlibat.
Menurut Deputi Perlindungan BNP2TKI, Teguh Hendro Cahyono yang mewakili Kepala BNP2TKI, LTSA P2TKI di Indonesia merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya Calon TKI secara mudah, murah, cepat dan aman. BNP2TKI merencanakan kedepan akan ada 52 (lima puluh dua) titik wilayah Indonesia yang akan dibangun LTSA P2TKI sampai dengan tahun 2019. Untuk Kalimantan Barat terdapat 2 (dua) LTSA yang akan diresmikan tahun ini, yaitu LTSA P2TKI Entikong dan LTSA P2TKI Sambas. Pada bulan Desember tahun ini juga akan diresmikan 11 (sebelas) LTSA P2TKI yang menjadi prioritas BNP2TKI oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo.
Pelayanan LTSA P2TKI Sambas dilakukan secara online sistem yang mengintegrasikan 5 instansi terkait antara lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sambas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas, Kantor Imigrasi Sambas, Polres Sambas dan P4TKI Sambas. Adapun layanan yang diberikan yaitu layanan kependudukan, layanan ketenagakerjaan, layanan paspor, layanan SKCK dan layanan PAP dan elektronik KTKLN. Layanan – layanan tersebut ada yang diberikan secara gratis untuk layanan kependudukan, ketenagakerjaan dan PAP/ E-KTKLN dan sesuai PNBP untuk layanan paspor dan SKCK.
Bupati Sambas, H. Atbah Romin Suhaili, Lc sangat bersyukur dengan peresmian LTSA P2TKI di daerahnya ini mengingat Kabupaten Sambas merupakan salah satu daerah pengirim TKI terbesar di wilayah Kalimantan Barat, sehingga diharapkan dengan diresmikannya LTSA P2TKI Sambas ini akan semakin memudahkan TKI dalam proses penempatannya dan mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah.
Bupati yang dikenal sangat peduli dengan nasib TKI ini, sejak awal sudah berkomitmen penuh untuk mendukung Program Perbaikan Tata Kelola Tenaga Kerja Indonesia khususnya di Kabupaten Sambas. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya Keputusan Bupati Sambas Nomor 22/NAKERTRANS/2017 tentang Pembentukan Tim LTSA P2P TKLN Kabupaten Sambas dan Peraturan Bupati Sambas Nomor 25 Tahun 2017 tentang LTSA P2P TKLN Kabupaten Sambas serta menyiapkan sarana berupa gedung Loka Latihan Kerja (LLK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sambas yang disulap menjadi LTSA. Pemerintah Kabupaten Sambas sudah berhasil mewujudkan komitmen tersebut dalam waktu 1 (satu) tahun dengan diresmikannya LTSA P2P TKLN Sambas ini.
Atbah Romin Suhaili, berpesan kepada masyarakat agar memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas dan layanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Jangan berangkat secara non prosedural karena akan merugikan diri sendiri dengan perlindungan yang minim. Gunakan PPTKIS yang resmi dan jauhi yang namanya calo/tekong. Seusai acara peresmian, Bupati Sambas melihat proses pelayanan yang diberikan kepada TKI mengurus segala dokumen yang diperlukan untuk berangkat kerja ke luar negeri. Peresmian LTSA P2TKI ini dihadiri pejabat pemerintah pusat, perwakilan KPK, pemerintah provinsi Kalimantan Barat, jajaran Forkopimda Kab. Sambas, Kepala OPD Pemda Sambas, intansi terkait dan TKI. *** (Humas/Fii).