Thursday, 16 May 2024

Berita

Berita Utama

RDP Bersama Komisi IX DPR, Kepala BP2MI Jelaskan tentang Biaya Penempatan PMI

-

00.05 24 May 2022 1679

RDP Bersama Komisi IX DPR, Kepala BP2MI Jelaskan tentang Biaya Penempatan PMI

Jakarta, BP2MI (24/5) – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, Benny memaparkan bahwa Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lahir atas amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), yakni tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selain itu, Undang-Undang No.18 Tahun 2017 Pasal 30 mengamanatkan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan. 

“Menindaklanjuti perintah undang-undang tersebut, kami melaksanakan diskusi tripartit dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, NGO seperti IOM, Migrant Care, SBMI, SPPI, dan FORMIGRAN.  Kemudian dihadiri juga asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), juga para akademisi,” jelas Benny di Ruang Sidang Komisi IX DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Lalu tepat pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020, BP2MI melakukan penandatanganan Pakta Integritas Dukungan atas Peraturan BP2MI No. 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, dengan dukungan APJATI, ASPATAKI, dan HIMSATAKI. Tak hanya itu, ketiga asosiasi P3MI tersebut juga menandatangani Dokumen Pernyataan Bersama.

Namun sayangnya, Pemerintah Daerah (Pemda) yang seyogyanya turut serta menganggarkan biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja, belum dapat menganggarkannya.

“BP2MI setelah melihat fakta di lapangan dimana Pemda belum mampu menanggung biaya penempatan bagi para PMI, akhirnya kita buat peraturan turunannya tentang Keputusan Kepala BP2MI No.214 Tahun 2021. Maka solusi paling moderatnya adalah kita melaunching KTA (Kredit Tanpa Agunan) BNI, yang kedua KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan skema baru, sesuai Permenko Perekonomian No. 1 dan 2 Tahun 2022. Ini bertujuan agar para PMI tidak perlu lagi meminjam uang kepada rentenir,” pungkasnya. 

RDP kemudian diskors oleh Pimpinan Komisi IX DPR dan akan diagendakan kembali karena Kepala BP2MI menghadiri undangan arahan Presiden RI terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia. **(Humas/MSA/MIF)