Sekjen KemenP2MI Terima Aspirasi ASPATAKI Terkait Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-

Sekjen KemenP2MI Terima Aspirasi ASPATAKI Terkait Revisi UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu (1/10/2025)
Jakarta, KemenP2MI (1/10/2025) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) Dwiyono menerima audiensi dari Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), di Kantor KemenP2MI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Dalam pertemuan ini KemenP2MI menerima masukan dari ASPATAKI terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, terutama pada Pasal 54 dan 55 mengenai mekanisme deposito atau jaminan perlindungan.
Sekjen KemenP2MI Dwiyono mengapresiasi masukan yang disampaikan ASPATAKI dan menegaskan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian dalam proses pembahasan.
“Kita senang mendapatkan saran masukan, terlebih lagi masukan yang mendukung percepatan regulasi revisi Undang-Undang 18 tahun 2017 ini. Karena ini juga sebagai payung hukum dan fondasi dalam pelaksanaan tugas kita,” ujar Dwiyono.
Sekjen Dwiyono menegaskan bahwa terkait deposito disorot oleh ASPATAKI bukan berasal dari KemenP2MI, melainkan merupakan inisiatif legislatif dan belum final.
“Tapi prinsipnya kita terima kasih atas masukannya. Ini kan belum diketok, nanti masih ada tahap proses pembahasan. Apa yang disampaikan ASPATAKI akan kita data untuk jadi bahan dalam pembahasan,” tambah Dwiyono.
Sementara itu, Ketua ASPATAKI Saiful Masud menyampaikan pandangan agar revisi UU dilakukan secara realistis dan tidak menambah beban yang berlebihan bagi perusahaan penempatan.
“Karena itu kami harapkan pengesahan segera dilakukan supaya kelembagaan ini punya payung hukum yang kuat,” tegas ASPATAKI.
ASPATAKI berharap dengan adanya audiensi ini, revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dapat bermanfaat tak hanya bagi pekerja migran, tetapi juga bermanfaat bagi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
“Kami berharap pemerintah bisa berpikir jernih, supaya kebijakan tidak justru menghambat penempatan yang berkualitas,” ungkap ASPATAKI.
Pertemuan ditutup dengan komitmen KemenP2MI untuk membawa masukan ASPATAKI dalam forum pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi Pekerja Migran Indonesia, sekaligus mendukung usaha penempatan pekerja migran Indonesia yang kredibel. ** (Humas)