BP3MI DKI Jakarta Dampingi Pekerja Migran Indonesia Sakit Kembali ke Aceh
-

BP3MI DKI Jakarta Dampingi Pekerja Migran Indonesia Sakit Kembali ke Aceh
Jakarta, BP2MI (7/7) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta mendampingi proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia yang sakit ke daerah asalnya di Aceh, Jumat (7/7).
Diketahui, pekerja migran bernama Elvizawati Hasan (50) tersebut menderita Herniated Nucleus Pulposus (HNP) atau saraf terjepit dan sakit pada bagian lutut sehingga tidak bisa berjalan. Awalnya, Elvizawati dipulangkan pada Jumat (9/06) lalu melalui Bandara Internasional Soekarno - Hatta untuk kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Said Soekanto Kramatjati Jakarta Timur karena sakit.
Dengan sigap tim petugas dari BP3MI DKI Jakarta mendampingi dan merujuk ke rumah sakit tersebut. Sambil menunggu dan memantau proses perawatannya, tim penanganan dan pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan Sakit BP3MI DKI Jakarta berkoordinasi dengan BP3MI Aceh serta pihak keluarga Elvizawati.
Setelah hampir satu bulan berada di rumah sakit, Elvizawati mengalami perbaikan kondisi kesehatan sehingga memungkinkan untuk dapat dipulangkan ke daerah asal. Anggota Tim Penanganan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan Sakit BP3MI DKI Jakarta, Suwitno mendampingi proses pemulangannya ke Aceh.
Setibanya di Aceh, Elvizawati bersama pendamping BP3MI DKI Jakarta disambut oleh Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Aceh, Agustianur yang berkoordinasi dan menyerahterimakan Elvizawati ke Sentra Darus Sa’adah Aceh Besar Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk dapat tinggal dan dirawat disana karena suatu alasan dari pihak keluarganya.
Ketua Tim Penanganan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala dan Sakit BP3MI DKI Jakarta, Zuni Ariffiyanto, menjelaskan bahwa koordinasi yang baik dapat membantu Pekerja Migran Indonesia untuk dapat lebih cepat pulang ke daerah asalnya.
“Proses pemulangan ini didasari oleh koordinasi yang apik antar pihak sehingga Pekerja Migran Indonesia, Ibu Elvizawati dapat pulang ke Aceh di daerah asalnya,” jelasnya.
Kepala BP3MI DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Tri Cahyo Atmojo mengemukakan bahwa pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala atau sakit merupakan salah satu prioritas nasional sehingga diharapkan untuk dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
“Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Terkendala atau Sskit merupakan salah satu prioritas nasional yang hendaknya dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya”, ungkapnya.
Pemulangan Pekerja Migran Indonesia merupakan salah satu bentuk pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Hal tersebut tertuang dalalm Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 24 Ayat (1) yang menjelaskan salah satu bentuk pelindungan setelah bekerja diantaranya fasilitasi kepulangan sampai daerah asal. (Humas/BP3MI DKI Jakarta/pw)