BP3MI Sulawesi Tengah Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia dari Arab Saudi
-

BP3MI Sulawesi Tengah Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia dari Arab Saudi, Palu, Kamis (24/7/2025)
Palu, KemenP2MI (25/07) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah memfasilitasi kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia Terkendala bernama Zaitun yang dideportasi dari Arab Saudi yang tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Palu, Kamis (24/07/2025).
Pekerja Migran Indonesia bernama Zaitun diberangkatkan dari Arab Saudi pada Selasa (22/07/2025) dan tiba di Indonesia pada Rabu (23/07/2025) dengan dibiayai oleh PT Hosana Jasa Persada, sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Zaitun dijemput oleh Tim BP3MI Sulawesi Tengah dan diserahterimakan langsung kepada anak kandungnya, Misa Ratul Syadia, disaksikan oleh Kepala PT Hosana Jasa Persada Cabang Palu, Andi Senga.
“Kami keluarga dari Zaitun sangat berterima kasih kepada tim BP3MI Sulawesi Tengah dan Pak Menteri Abdul Kadir karna sudah dibantu untuk pemulangan ibu saya,” ucap Misa.
Sebelumnya pada tanggal 10 Januari 2025, diterima pengaduan dari Pekerja Migran Indonesia bernama Zaitun mengenai permasalahan gaji yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja. Zaitun mengeluhkan bahwa gaji yang diterima selama tujuh bulan bekerja tidak sesuai dengan yang tertera pada Perjanjian Kerja sebesar 1500 SAR, tetapi yang diterima hanya sebesar 1200 SAR.
Kemudian di tanggal 20 Januari 2025 BP3MI Sulawesi Tengah telah melakukan pemanggilan dan proses klarifikasi terhadap Petugas Lapangan PT Hosana Jasa Persada Cabang Sulawesi Tengah, Kepala PT Hosana Jasa Persada Cabang Palu, Andi Senga. Hasil klarifikasi yaitu Petugas Lapangan PT Hosana Jasa Persada cabang Sulawesi Tengah akan berkomunikasi dengan karyawan/staf dan Direktur Utama PT Hosana Jasa Persada. Selain itu, Petugas Lapangan PT Hosana Jasa Persada akan menanyakan terkait dokumen Pekerja Migran Indonesia yang ditahan oleh PT Hosana Jasa Persada, serta pemotongan gaji yang dialami.
"Kami mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa ini. Kami telah lalai dalam kepengurusan administrasi. Kami bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dan siap menerima sanksi apabila dilakukan penuntutan. Dan ke depannya, kami mengupayakan agar tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini,” ucap Andi Senga.
Pengaduan tersebut telah dicatatkan pada aplikasi E-Crisis Center dengan nomor ADU/12025/063848. Lalu pada tanggal 22 Januari 2025, BP3MI Sulawesi Tengah telah bersurat kepada BP3MI Jakarta dengan nomor ND.79/BP3MI22/PB.03.02/I/2025 perihal pelimpahan kasus tersebut.
Selanjutnya, pada Rabu (2/07/2025), BP3MI Sulawesi Tengah mengadakan Zoom Meeting dengan PT Hosana Jasa Persada dalam rangka klarifikasi. BP3MI Sulawesi Tengah memberikan rekomendasi kepada PT Hosana Jasa Persada agar terus berkoordinasi terkait perkembangan penanganan pengaduan tersebut dan mendorong Syarikah Almutahidah untuk menerbitkan surat keterangan terkait alasan pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja, serta memfasilitasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia tersebut ke daerah asal.
Sementara itu, salah satu petugas dari BP3MI Sulawesi Tengah, Penyuluh Hukum Ahli Pertama BP3MI, Dolvie, mengungkapkan harapannya agar hal ini tidak terjadi lagi.
“Alhamdulillah saat ini pekerja migran telah tiba dengan selamat di Palu dan dijemput langsung oleh keluarganya. Selama ini kami telah berupaya untuk mengawal terus kasus ini mulai dari pengaduan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, lalu kami meminta klarifikasi langsung dari PT Hosana Jasa Persada. Mereka telah bertanggung jawab atas kasus yang terjadi saat ini. Tentu ini menjadi pembelajaran, semoga ke depannya tidak terjadi lagi dan kami harap kepada seluruh P3MI cabang di Sulawesi Tengah yang hendak memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia kita agar tidak lalai dan prosesnya bisa lebih baik lagi,” pungkas Dolvie. ** (Humas/BP3MI Sulawesi Tengah)