Friday, 8 August 2025
logo

Berita

Berita Utama

Putus Mata Rantai Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Madura, KP2MI Audiensi dengan Pemkab Pamekasan

-

00.08 6 August 2025 42

Putus Mata Rantai Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Madura, KP2MI Audiensi dengan Pemkab Pamekasan

Pamekasan, KP2MI (6/8) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan di Pendopo Bupati Pamekasan, Rabu (6/8/2025). Pertemuan ini bertujuan membahas dinamika penempatan Pekerja Migran Indonesia di Pulau Madura, serta merumuskan strategi pelindungan dan penempatan secara prosedural bagi calon Pekerja Migran Indonesia.

Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Pamekasan, Akhmalul Firdaus, menekankan pentingnya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang berasal dari Pamekasan. Ia berharap semua calon PMI melalui proses yang sah agar pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan maksimal ketika terjadi permasalahan di negara tujuan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, mengungkapkan bahwa mayoritas Pekerja Migran Indonesia dari Pulau Madura masih berangkat secara nonprosedural.

“Sekitar 80 persen Pekerja Migran Indonesia masih berangkat secara nonprosedural. Hingga 6 Agustus 2025, tercatat hanya 120 pekerja migran dari Madura yang terdaftar resmi. Tanpa data yang memadai, pelindungan menjadi lemah,” ujar Rinardi.

Ia menegaskan bahwa bekerja ke luar negeri bukan hal yang dilarang, justru akan difasilitasi oleh pemerintah asalkan mengikuti prosedur yang sah. “Tugas pemerintah pusat akan diperkuat oleh daerah, dimulai dari desa sebagai ujung tombak pelindungan,” tambahnya.

Kepala BP3MI Jawa Timur, Gimbar Ombai Helawarnana, menyampaikan bahwa pada tahun sebelumnya, sebanyak 79.000 Pekerja Migran Indonesia dari Jawa Timur tercatat secara resmi. Namun, banyak calon pekerja migran tergoda iming-iming proses cepat dan biaya murah dari calo, padahal sangat berisiko.

“Tanpa data yang jelas, sosialisasi dan pengawasan menjadi tidak maksimal,” jelasnya.

Gimbar juga menyoroti bahwa banyak pekerja migran di Madura berangkat nonprosedural karena mengikuti jejak keluarga besar yang telah lebih dulu bekerja di luar negeri.

Sebagai hasil dari audiensi ini, KP2MI dan Pemkab Pamekasan sepakat mendorong beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. penyusunan kurikulum muatan lokal di SMA/SMK untuk pelatihan keterampilan internasional;
  2. sosialisasi migrasi aman sejak dini;
  3. pelibatan desa dalam pendataan dan pembuatan peraturan desa sebagai payung hukum local; dan
  4. rencana penandatanganan nota kesepahaman dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) khusus terkait Pekerja Migran Indonesia.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memutus rantai migrasi nonprosedural di Madura, sehingga Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja secara aman, legal, dan mendapatkan pelindungan maksimal. * (Humas/P4MI Pamekasan/CLN)