Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

Sinergi Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS, BP3MI NTT Berikan Sosialisasi di Desa Kualeu

-

00.08 29 August 2025 281

Sinergi Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS, BP3MI NTT Berikan Sosialisasi di Desa Kualeu

Kupang, KemenP2MI (21/6) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) memenuhi Undangan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)  untuk menjadi Narasumber dalam rangka penyampaian informasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kantor Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan Kab. TTS pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat Desa Kualeu mengenai mekanisme dan prosedur penempatan serta pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang aman, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mengingat potensi minat masyarakat untuk bekerja di luar negeri, edukasi mengenai jalur resmi dan risiko migrasi tidak aman menjadi krusial. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. TTS dengan BP3MI NTT sebagai narasumber utama.

Yitro Missa Kepala Desa Kualeu, mengaku senang dengan adanya pelaksanaan Sosialisasi ini. “masyarakat disini banyak sekali yang berangkat ke luar negeri tapi secara illegal, oleh karena itu saya sangat bersyukur dengan adanya kegiatan ini bisa membuka wawasan masyarakat supaya bisa jaga keluarga mereka dari bujuk rayu calo yang melakukan pemberangakatan tenaga kerja secara ilegal.” Ungkap Yitro.

Lukas Doni Pura Selaku Narasumber Utama dari BP3MI NTT menyampaikan 3 (tiga) point penting. Yang pertama, Edukasi Migrasi Aman melalui informasi tata cara, persyaratan, serta prosedur resmi untuk bekerja di luar negeri secara aman dan legal. Yang kedua, terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan Memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko dan bahaya TPPO, serta cara menghindarinya. Yang terakhir, Perlindungan Pekerja Migran terkait dengan hak-hak dan kewajiban pekerja migran serta mekanisme perlindungan yang tersedia bagi mereka.

Turut hadir dalam Sosialisasi ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kab. TTS, dan Tokoh Masyarakat serta Warga Desa Kualeu dengan total jumlah peserta sebanyak 50 Orang.

“Besar harapan saya, Bapa Mama Kakak Adik semua yang hadir disini agar informasi yang sudah didapat janganlah terputus ditempat ini tetapi biarlah Bapa Mama semua menjadi penyambung lidah pemerintah di rumah, di gereja, di pasar atau dimanapun untuk terus menerus menyampaikan informasi yang baik dan benar yang kita dapat saat ini agar seluru keluarga kita dapat terlindungi dari pada sindikat penempatan pekerja non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang.” Tutup Lukas. **(Humas/BP3MINTT)