Friday, 26 September 2025
logo

Berita

Berita Utama

BP3MI Sumatera Utara Fasilitasi Kedatangan 120 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia di Bandara Kualanamu

-

00.08 14 August 2025 352

BP3MI Sumatera Utara Fasilitasi Kedatangan 120 Pekerja Migran Indonesia Terkendala dari Malaysia di Bandara Kualanamu.

Deli Serdang, KemenP2MI (14/8/2025) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Utara, memfasilitasi kepulangan 120 Pekerja Migran Terkendala yang termasuk kedalam kelompok rentan di Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara, Kamis (14/08/2025).

Fasilitasi ini berdasarkan surat dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia perihal Kepulangan 265 WNI ataupun Pekerja Migran Indonesia Terkendala yang termasuk kedalam kelompok rentan dari Malaysia. Diketahui bahwa, setelah menjalani masa hukuman, sebanyak 120 orang dari 265 Pekerja Migran Indonesia Nonprosuderal dideportasi dari Malaysia ke daerah asal melalui Bandara Kualanamu Deli Serdang pada Kamis (14/8/2025). Ketibaan Kelompok Rentan di Bandara Kualanamu dari Malaysia dibagi ke dalam tiga jadwal penerbangan. Kelompok I tiba pada pukul 11.25 dengan jumlah 39 orang, kelompok II tiba pada pukul 13.45 dengan jumlah 59 orang, dan kelompok III tiba pada pukul 14.30 dengan jumlah 22 orang.

Setelah tiba di Bandara Kualanamu, seluruh Pekerja Migran Indonesia Terkendala ataupun kelompok rentan dibawa ke UPT Dinas Pertanian Pemprov. Sumatera Utara untuk dilakukan pendataan. Pendataan dilakukan di UPT Dinas Pertanian Pemprov. Sumatera Utara agar tidak terjadi penumpukan di Bandara Kualanamu. Berdasarkan dari pendataan, sebanyak 77 orang berasal dari Sumatera Utara, Aceh 24 orang, Riau 13 orang, Sumatera Barat 3 orang, Jawa Timur 1 orang, Jawa Barat 1 orang dan Jambi 1 orang.

Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia KP2MI, Seriulina Tarigan, mengatakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri bersama KP2MI, memfasilitasi pemulangan 265 orang Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural yang dideportasi dari Malaysia. Seriulina berharap, warga Indonesia jangan pernah bekerja ke luar negeri secara nonprosedural, karena pasti bermasalah.

"Ini buktinya, mereka sampai dihukum penjara," jelas Seriulina.

Acara Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural turut dihadiri Sekretaris Dirjen KP2MI, Brigjen Pol Dayan Victor Imanuel Blegur; Kepala Dinas Pemprov Sumatera Utara; Perwakilan Polda Sumut; Perwakilan Kemenko Polkam; Perwakilan Kementrian Luar Negeri; Dinas Tenaga Kerja Deli Serdang; Otoritas Bandara Wilayah II Medan; Imigrasi Kualanamu; Bea Cukai Kualanamu; dan pihak PT Angkasa Pura Aviasi. ** (Humas/BP3MI Sumut)