Yogyakarta Siap Wujudkan Desa Migran Emas, BP3MI DIY Gelar Rapat Koordinasi
-
Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Migran Emas di DIY, di Hotel Grand Rohan Jogja, Yogyakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Yogyakarta, KemenP2MI (15/8) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembentukan Desa Migran Emas di DIY, di Hotel Grand Rohan Jogja, Yogyakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 orang peserta, yang terdiri dari lurah dan pamong dari 9 (sembilan) kalurahan di 4 (empat) wilayah kabupaten di DIY, perwakilan Purna Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, Non Government Organization (NGO) yang fokus pada pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kab. Sleman, Kab. Bantul, Kab. Kulon Progo dan Kab. Gunungkidul.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BP3MI DIY, Tonny Chriswanto memberikan penjelasan tentang tujuan dari pembentukan Desa Migran Emas.
“Desa Migran Emas dibentuk sebagai fasilitasi pemerintah dalam menciptakan ekosistem pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia baik sebelum, selama dan setelah bekerja. Untuk itu, diharapkan para lurah yang hadir bersedia kalurahan yang dipimpinnya untuk diusulkan sebagai Desa Migran Emas. Selain itu, diharapkan pula kalurahan dapat menjadi garda terdepan dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Tonny.
Melalui kegiatan ini, Tonny berharap setiap Kalurahan memahami pentingnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari hulu sampai hilir mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja melalui program Desa Migran Emas.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelindungan dan Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Disnakertras DIY, Elly Supriyanti KS, menyampaikan materi terkait ‘Menuju Tata Kelola Migrasi Aman dan Produktif melalui Desa Migran Emas dari Persepektif Pemerintah Daerah’.
“Ada beberapa Peraturan Kalurahan yang harus dimiliki oleh setiap kalurahan. Tidak ada alasan kalurahan tidak memiliki dana untuk pelindungan Pekerja Migran Indonesia, karena sifatnya sangat terbuka sehingga dapat menggunakan anggaran yang dimiliki kalurahan,” jelas Elly.
Narasumber berikutnya, Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM-PMDTT) Kementerian Desa PDT sekaligus Koordinator Provinsi Pendamping Desa di DIY, Murtodo, menyampaikan tahapan proses pembentukan Desa Migran Emas yang harus dilalui oleh kalurahan.
“Kalurahan perlu melakukan penyusunan Peraturan Kalurahan yang merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap kalurahan untuk diajukan sebagai Desa Migran Emas,” tutup Murtodo.** (Humas/BP3MI DIY/NL)