BP3MI Bali dan Disnaker Jembrana Dorong Pengawasan Desa dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
-

BP3MI Bali dan Disnaker Jembrana Dorong Pengawasan Desa dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, (09/07/2025).
Jembrana, KemenP2MI (09/07) — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali bersama Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Jembrana menggelar sosialisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Camat Melaya, Rabu (9/7). Kegiatan ini diikuti 60 perangkat desa se-Kecamatan Melaya, dengan fokus memperkuat peran desa dalam pengawasan keberangkatan calon pekerja migran.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Tenaga Ahli Bupati Jembrana Bidang Ketenagakerjaan, I Putu Dwita, yang menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dalam mencegah penempatan non-prosedural.
Dalam paparannya, Pengantar Kerja Ahli Pertama BP3MI Bali, I Gusti Agung Nanditya Wardhana, menekankan pentingnya keterlibatan aktif aparatur desa dalam proses migrasi tenaga kerja.
"Setiap kepala desa harus memiliki data warga yang bekerja ke luar negeri, termasuk tujuan negara dan sektor kerja mereka. Jika muncul persoalan, segera koordinasikan dengan BP3MI atau Disnaker setempat," ujarnya.
Nanditya juga menyampaikan informasi terkait skema dan persyaratan kerja luar negeri, serta modus penipuan yang kerap menjerat calon PMI. Edukasi ini diharapkan dapat memperkuat deteksi dini di tingkat desa terhadap praktik perekrutan ilegal.
Sementara itu, I Putu Dwita memaparkan program pembiayaan khusus bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dirancang oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana bekerja sama dengan bank daerah.
"Kredit ini diperuntukkan bagi CPMI yang akan berangkat pertama kali, tanpa agunan. Penjaminan dilakukan melalui dua jalur—vertikal dan horizontal. Namun karena masih bersifat uji coba, perlu pengawasan ketat agar tepat sasaran," jelasnya.
Melalui kegiatan ini, BP3MI Bali dan Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap dapat membangun sistem pengawasan yang lebih kuat di tingkat desa, sekaligus menekan risiko penempatan non-prosedural yang membahayakan keselamatan dan hak-hak pekerja migran. **(Humas/BP3MI Bali).