BP3MI Kalimantan Barat Dorong Pencegahan TPPO Perempuan dan Anak Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Bengkayang
-

BP3MI Kalimantan Barat menghadiri acara Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan TPPO di Kabupaten Bengkayang, Kamis (7/8/2025)
Pontianak, KemenP2MI (7/8) – Dalam rangka mendorong pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkayang, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat hadir dalam acara Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkayang, Kamis (7/8/2025). Acara ini berlangsung di Aula Dinas Kabupaten Bengkayang dan dihadiri perwakilan instansi pemerintah, tokoh agama dan organisasi masyarakat.
Dalam pertemuan ini, Ketua Tim Pelindungan BP3MI Kalimantan Barat, Sutan, menjadi narasumber. Sutan membahas upaya yang dilakukan dalam pelayanan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Setiap Pekerja Migran Indonesia harus mendapatkan perlindungan dari sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia tentunya beririsan juga dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau menerima seseorang dengan cara ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, atau penipuan untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi ini dapat berupa kerja paksa atau perbudakan. Hal ini menjadi isu yang rentan bagi masyarakat Kalimantan Barat yang ingin bekerja ke luar negeri tanpa informasi dan persiapan yang cukup.
Sutan menekankan perlunya diadakan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait tata cara berangkat ke luar negeri dan bahaya bekerja ke luar negeri dengan persyaratan yang tidak lengkap.
“Ini merupakan tugas kita bersama-sama sebagai pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia yang procedural,” ungkap Sutan.
Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkayang dr. I Made Putra Negara, yang berisi ajakan untuk berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Bengkayang yang bebas dari ancaman TPPO.
“Izinkan saya mengajak kita semua untuk menjadikan rapat ini sebagai panggung kolaborasi yang produktif, mari kita buka pikiran, dengarkan dengan hati dan berkontribusi dengan semangat untuk membangun Kabupaten Bengkayang dan Kalimantan Barat bebas dari ancaman TPPO,” ungkapnya.
Pertemuan ini dilaksanakan dengan landasan berdasarkan data banyaknya kasus TPPO di Kalimantan Barat.
“Kalau berdasarkan rekap kasus TPPO di kita ini, dari Polri itu menangani 189 kasus dengan 545 korban, sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, dr. Herkulana Mekaryyani.
Sekretaris Daerah Kabupatan Bengkayang, Yustianus, mengungkapkan bahwa minat warga Kabupaten Bengkayang yang ingin bekerja ke luar negeri cukup tinggi, akan tetapi hal ini belum didukung dengan keahlian yang dibutuhkan, sehingga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk membuat balai vokasi dan pembentukan Migrant Center di Kabupaten Bengkayang.
“Kami mau untuk membuat Migrant Center di Kabupaten Bengkayang, agar Pekerja Migran yang berkualitas ini bisa dihasilkan juga dengan pelatihan-pelatihan yang ada,” ungkap Yustianus.
Setelah dilakukan pemaparan oleh narasumber dan diikuti dengan rangkaian diskusi tanya jawab, acara ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan dan komitmen bersama dalam Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Bengkayang. ** (Humas/BP3MI Kalimantan Barat)