BP3MI NTT Sosialisasikan Migrasi Aman di Desa Nifukani
-

BP3MI NTT Sosialisasikan Migrasi Aman di Desa Nifukani
Kupang, KemenP2MI (21/06) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadiri undangan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai narasumber dalam sosialisasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, Sabtu (21/06/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia yang aman dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mengingat tingginya minat warga untuk bekerja di luar negeri, edukasi mengenai jalur resmi dan bahaya migrasi ilegal menjadi sangat penting.
Camat Amanuban Barat, Stevanus Neonufa, menyambut baik kegiatan ini. “Banyak warga kami berangkat ke luar negeri secara ilegal. Sosialisasi ini penting agar masyarakat bisa melindungi keluarga dari bujuk rayu calo yang menawarkan jalur nonprosedural,” ungkapnya.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, memaparkan tiga poin penting. Pertama, Edukasi Migrasi Aman yang memberikan informasi lengkap tentang tata cara, persyaratan, dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri.
Kedua, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus perdagangan orang dan cara menghindarinya.
Ketiga, Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berkaitan dengan hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan yang tersedia bagi pekerja migran
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ibu Pendeta Lebrina Sunbanu dari Clasiss Amanuban Barat, Kepala Desa Nifukani, tokoh masyarakat, dan 97 peserta dari warga desa.
“Saya berharap informasi ini tidak berhenti di ruangan ini. Mari kita menjadi penyambung lidah pemerintah di rumah, gereja, pasar, dan di mana pun, agar keluarga kita terhindar dari sindikat penempatan ilegal dan TPPO,” tutup Geo. ** (Humas/BP3MI NTT).