Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

Gelar Rapat Evaluasi Kerja Sama, Sekretaris Utama BP2MI: Perlu Pemantauan dan Asistensi

-

00.03 14 March 2024 268

Gelar Rapat Evaluasi Kerja Sama, Sekretaris Utama BP2MI: Perlu Pemantauan dan Asistensi

Jakarta, BP2MI (14/3) - Biro Perencanaan dan Kerja Sama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar rapat monitoring dan evaluasi kerja sama atas Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang telah ditandatangani oleh BP2MI bersama berbagai stakeholder.

Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, menyampaikan, perjanjian kerja sama yang telah dilakukan dengan beberapa stakeholder belum mencapai tindak lanjut yang signifikan. 

“Tidak cukup dengan mengejawantahkan apa yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, tapi perlu adanya pemantauan dan asistensi dari BP2MI kepada stakeholder atas kerja sama yang sudah terjalin,” ujar Rinardi di Ruang Rapat Adelina Sau, Kamis (14/3/2024).

BP2MI, lanjut Rinardi, akan mengevaluasi hal-hal yang luput dari perhatian, sehingga perjanjian kerja sama dapat terlaksana dan manfaatnya dapat dirasakan oleh semua pihak, khususnya para Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Sri Andayani mengatakan, sejak tahun 2018 hingga saat ini BP2MI telah melakukan perjanjian kerja sama dengan 195 pemerintah daerah, 128 lembaga pendidikan, 14 lembaga kesehatan, 2 lembaga keuangan, dan 3 lembaga pemerintah.

“Terkait kerja sama dengan pemerintah daerah, ruang lingkup yang tercantum adalah sinergi dalam pemberantasan sindikasi penempatan nonprosedural Pekerja Migran Indonesia, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran, fasilitasi dalam pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sinergi dalam pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran, serta koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya,” jelas Sri.

Sri mengatakan, melalui kerja sama yang telah dijalin dengan berbagai stakeholder, diharapkan pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia, menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran, hingga sinergi dalam koordinasi pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. * (Humas/CLN)