Friday, 29 March 2024

Berita

Berita Utama

Gerak Cepat Fasilitasi Pemulangan Dua Jenazah PMI Dari Malaysia, BP3MI Sultra Gandeng Pemda Wakatobi

-

00.01 16 January 2023 913

Gerak Cepat Fasilitasi Pemulangan Dua Jenazah PMI Dari Malaysia, BP3MI Sultra Gandeng Pemda Wakatobi

Kendari, BP3MI (16/01) – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi melakukan gerak cepat penjemputan dan pengantaran dua jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Wakatobi yang meninggal dunia di Malaysia akibat kecelakaan kerja.

Dua jenazah PMI atas nama La Ode Kida Bin Lamoru dan Lassariu Bin Launtu tiba di Kendari, Jumat (13/1/2022). Penjemputan dilakukan berdasarkan surat yang dikirim Konsulat Jendaral Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu dengan Nomor: 00038/WN/01/2023/10/05 yang diterima pada Rabu (11/1/2023).

Menindaklanjuti surat tersebut, BP3MI Sultra langsung berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara dan Dinas UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Wakatobi untuk melakukan pendampingan dan fasilitasi pemulangan jenazah PMI tersebut. Koordinasi direspons Pemerintah Wakatobi melalui Dinas UKM dan Tenaga Kerja yang langsung mempersiapkan Speedboat milik Pemda untuk menjemput dua jenazah tersebut dari pelabuhan Kendari menuju Wakatobi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua PMI tersebut meninggal dunia pada Senin (9/1/2023) akibat tersengat listrik semasa menjalankan pekerjaan pengelasan (welding) di atas kapal. Kedua jenazah PMI tersebut di kirim ke Indonesia via Kuala Lumpur menuju Kendari via Makassar dan langsung dijemput oleh Kepala BP3MI Sulawesi Tenggara, La Ode Askar, yang didampingi staf dan pihak Dinas Transnaker Provinsi Sultra yang diwakili Kepala Seksi Bidang Penempatan, Yuyun, serta perwakilan keluarga PMI. 

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menyampaikan kepada keluarga PMI bahwa dua Jenazah PMI tersebut tidak terdaftar di SISKOP2MI atau dengan kata lain berangkat secara illegal ke Malaysia, sehingga jenazah PMI tersebut tidak mendapatkan santunan asuransi dari pemerintah.

“Pemahaman masyarakat selama ini bahwa untuk berangkat bekerja ke luar negeri kalau sudah memiliki paspor itu sudah resmi, padahal sebenarnya masih ada syarat atau dokumen lain yang harus dipenuhi CPMI sebelum ke luar negeri”, ungkap La Ode.

Lebih lanjut, La Ode Askar juga mengucapkan terimakasih kepada Pemda Wakatobi yang dengan gerak cepat melakukan fasilitasi pemulangan dua jenazah tersebut dari Kendari sampai ke Wakatobi dengan menyiapkan Speedboat. 

“BP3MI Sultra mewakili BP2MI Pusat memberikan apresiasi kepada Pemda Wakatobi yang menunjukkan wujud perhatian pemerintah kepada masyarakatnya sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, di mana Pemda berkewajiban memberikan fasilitasi pemulangan PMI sampai ke daerah asalnya”, tambah La Ode. 

BP3MI Sultra memfasilitasi pemulangan dari Bandara Halu Ole menuju Pelabuhan Kendari dengan menggunakan dua mobil ambulance, yang dilanjutkan perjalanan dari Pelabuhan Kendari menuju Wakatobi yang difasilitasi oleh Pemda Wakatobi. Jenazah dua PMI tersebut tiba di Pelabuhan Wanci pada Sabtu pagi (14/1/2023) pukul 04.00 WITA.** (Humas/BP3MI Sulawesi Tenggara)