Friday, 3 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

P4MI Sanggau Terima dan Fasilitasi Kepulangan 204 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

-

00.09 25 September 2025 33

P4MI Sanggau Terima dan Fasilitasi Kepulangan 204 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia.

Entikong, KemenP2MI (25/09/2025) – Sebanyak 204 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (25/09/2025). Kepulangan para Pekerja Migran Indonesia ini merupakan hasil deportasi oleh pihak Imigresen Malaysia dari Depot Tahanan Semuja, serta repatriasi yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Dari jumlah tersebut, 201 orang merupakan Pekerja Migran Indonesia yang dideportasi karena pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan di Malaysia, sementara 3 orang lainnya direpatriasi resmi oleh KJRI Kuching, masing-masing berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Para Pekerja Migran Indonesia yang tiba terdiri dari 146 laki-laki dan 58 perempuan, dengan asal dari 15 provinsi di Indonesia. Mereka sebelumnya bekerja di sektor jasa, konstruksi, industri, perkebunan, hingga Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).

Adapun alasan deportasi dan repatriasi, di antaranya tidak memiliki paspor sebanyak 19 orang, tidak memiliki permit/izin kerja sebanyak 68 orang, dan terlibat praktik perjudian sebanyak 17 orang.

Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan pentingnya kesiapan dan kepatuhan prosedur bagi setiap calon Pekerja Migran Indonesia sebelum berangkat ke luar negeri.

“Jika ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah secara prosedural. Pastikan semua syarat telah dipenuhi agar aman dan terlindungi selama bekerja,” tegas Ahmad.

Dalam proses kepulangan ini, CIQS (Customs, Immigration, Quarantine, and Security) dan Polsek Entikong turut aktif berkoordinasi bersama Helpdesk P4MI Sanggau untuk memastikan bahwa para Pekerja Migran Indonesia kembali ke daerah asal masing-masing dalam kondisi aman, layak, dan terkoordinasi.

Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah melalui PLBN Entikong menjadi bukti nyata peran negara dalam memberikan perlindungan kepada warganya di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi permasalahan hukum dan administratif di negara penempatan. Upaya ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi para Pekerja Migran Indonesia untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik di tanah air. ** (Humas/P4MI Sanggau)