Saturday, 4 October 2025
logo

Berita

Berita Utama

Pentingnya Pelayanan Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia, KP2MI Rampungkan Peraturan Menteri bersama Kementerian/Lembaga Terkait

-

00.10 3 October 2025 59

Pentingnya Pelayanan Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia, KP2MI Rampungkan Peraturan Menteri bersama Kementerian/Lembag

Tangerang Selatan, KemenP2MI (3/10) – Biro Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Kementerian Hukum menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Kepulangan, Rehabilitasi, dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia, di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Kamis (2/10/2025) hingga Jumat (3/10/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah konkret KP2MI dalam memberikan pelindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia.
Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan PP Nomor 59 Tahun 2021 bahwa pelaksanaan program pelayanan kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi Pekerja Migran Indonesia ini dilakukan oleh KP2MI bersama dengan K/L terkait dan pemerintah daerah, serta melibatkan pemangku terkait.

Rapat ini dibuka oleh Direktur HPP II Kemenkum dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Bina Tata Kelola Harmonisasi, Kementerian Hukum, Oswald.

Kepala Biro Hukum KP2MI, Wahyudi Putra, menyampaikan bahwa pelaksanaan rehabilitasi dan reintegrasi menjadi tindak lanjut dari fasilitasi kepulangan bagi Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran Indonesia,dan keluarga Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah.

”Kepulangan, rehabilitasi, dan reintegrasi adalah titik awal pelayanan Pekerja Migran Indonesia. Sehingga perlu diatur mengenai hal pelayanan ini dalam satu aturan agar dipahami bersama untuk kemudian dilaksanakan di lapangan," jelas Wahyudi.

Beberapa hal yang dibahas dalam rancangan peraturan ini adalah mengenai pentingnya pendataan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia setelah difasilitasi kepulangannya, khusus untuk yang mengalami gagal berangkat karena sakit, pembatalan perjanjian kerja oleh pemberi kerja, dan/atau tidak memiliki dokumen.

Pendataan ini akan dilakukan oleh petugas pelaksana rehabilitasi di layanan help desk melalui input data ke dalam SiskoP2MI.

Selain itu, pelaksanaan layanan rehabilitasi dan reintegrasi juga dapat dilaksanakan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaan rehabilitasi terhadap Pekerja Migran Indonesia berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan kebutuhan. 

Rapat ini turut dihadiri Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Tarigan dan Direktur Reintegrasi dan Penguatan Keluarga KP2MI, Hadi Wahyuningrum, serta perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.

Beberapa di antaranya adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum untuk menghadirkan pelayanan yang lebih terkoordinasi dan responsif sebagai bagian dari pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. ** (Humas/MIT)