Tindak Lanjuti Dugaan Pemberangkatan Ilegal, BP3MI Sulawesi Tenggara Panggil Pihak Penyalur
-

Tindak Lanjuti Dugaan Pemberangkatan Ilegal, BP3MI Sulawesi Tenggara Panggil Pihak Penyalur
Kendari, KemenP2MI (11/7) – Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara menerima pengaduan dari keluarga Calon Pekerja Migran yang anaknya akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Laporan itu disampaikan secara langsung di Kantor BP3MI Sulawesi Tenggara pada Rabu (9/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Sultra kemudian menghubungi terduga penyalur bernama Nurhayati. Saat dikonfirmasi melalui telepon, Nurhayati mengakuinya dan siap mengikuti proses yang akan dijalankan oleh BP3MI Sulawesi Tenggara.
Sehari setelahnya, pada tanggal 10 Juli 2025 pihak keluarga Calon Pekerja Migran dipertemukan dengan penyalur dan dilakukan mediasi di Kantor BP3MI Sulawesi Tenggara. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya. Nurhayati yang merupakan penyalur menceritakan awal mula proses pemberangkatan. Ia bercerita awalnya Indriati (Calon Pekerja Migran) yang meminta untuk diberangkatkan ke Arab Saudi karena berbagai masalah yang menimpanya salah satunya hutang.
“Dia datang sama suaminya minta diberangkatkan ke Arab, katanya dia mau kerja karena mau bayar hutang. Dia paksa saya, katanya sudah bulat tekadnya ke arab” tutur Nurhayati.
Sementara itu ayah dari Calon Pekerja Migran, Rizal menyebut sang anak tidak pernah mengataan rencananya untuk pergi ke luar negeri.
“Kami tidak tau dia mau berangkat kerja ke Arab. Saya tahu suaminya yang urus semua dan suaminya selalu bohong kalau kami tanya. Kami minta Anda pulangkan anak saya,” tegas Rizal.
Diketahui saat ini Indriati berada di Jakarta dan sedang menunggu proses pemberangkatan. Menurut keluarganya, suami Indriati yang menghasut anaknya untuk bekerja ke Arab Saudi dan mempertemukannya dengan penyalur Nurhayati.
Pihak BP3MI Sulawesi Tenggara hadir sebagai penengah dan fokus terhadap prosedur pemberangkatan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Riche menegaskan kepada Nurhayati untuk bertanggung jawab karena dia yang memfasilitasi Indriati untuk berangkat ke Jakarta hingga menunggu jadwal untuk terbang ke Arab Saudi.
“Kami harap Bu Nurhayati segera membujuk Indri untuk membatalkan rencananya karena orang tuanya tidak setuju dan ini merupakan proses yang ilegal karena sektor informal Timur Tengah masih ditutup,” ujar Riche.
Setelah proses mediasi yang berjalan alot, pihak penyalur akhirnya sepakat untuk memulangkan Indriati sesegera mungkin. Sebagai bukti kesepakatan yang telah dicapai, kedua belah pihak menandatangani berita acara yang memuat kewajiban pihak penyalur sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.
BP3MI Sulawesi Tenggara akan memantau tindak lanjut dari pihak penyalur sebagaimana desakan dari pihak keluarga dan kembali mempertegas agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Pihak penyalur berjanji akan mematuhi aturan dan tertib administrasi serta berjanji akan mengarahkan Calon Pekerja Migran untuk mengikuti proses resmi yang diselenggarakan oleh KP2MI.** (Humas BP3MI Sultra)