Friday, 8 August 2025
logo

Berita

Berita Utama

Kepala BP3MI Jawa Barat Sosialisasikan Cara Aman Bekerja ke Luar Negeri di Kabupaten Garut

-

00.08 7 August 2025 27

Kepala BP3MI Jawa Barat Sosialisasikan Cara Aman Bekerja ke Luar Negeri di Kabupaten Garut

Garut, KP2MI (7/8) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prosedur kerja ke luar negeri secara legal dan aman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pekerja Migran Indonesia menggelar sosialisasi bagi perangkat desa di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Kamis (7/8/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala UPTD LTSA Pekerja Migran Indonesia Provinsi Jabar, Yanu Krisdiyan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam menyebarkan informasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural, sekaligus menjadi mitra strategis dalam pencegahan penempatan non-prosedural.

Hadir sebagai narasumber, Kepala BP3MI Jabar, Mulia Nugraha, memaparkan materi bertajuk “Potret Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025”. Ia menyoroti tingginya jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia asal Jabar, yang dibarengi dengan tantangan serius dalam aspek perlindungan, mulai dari penanganan kasus, proses pemulangan, hingga penguatan literasi migrasi aman di tingkat desa.

“BP3MI Jabar terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, perangkat desa, dan lembaga terkait untuk menekan angka penempatan non-prosedural serta meningkatkan kualitas layanan pelindungan sejak pra, selama, hingga purna penempatan,” ujar Mulia.

Ia juga mengimbau perangkat desa untuk aktif menyosialisasikan jalur migrasi yang aman dan tidak segan melaporkan indikasi praktik penempatan ilegal kepada instansi terkait.

“Pelindungan Pekerja Migran Indonesia adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari tingkat desa. Edukasi dan kerja sama yang kuat menjadi kunci utama,” tegasnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membekali perangkat desa dengan pengetahuan yang memadai mengenai proses migrasi aman dan legal, termasuk tahapan keberangkatan, hak dan kewajiban calon Pekerja Migran Indonesia, serta mekanisme perlindungan yang disediakan pemerintah.

Pemerintah berharap perangkat desa dapat berperan sebagai agen informasi sekaligus pelindung pertama bagi warganya, sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. * (Humas/BP3MI Jawa Barat/CLN)