Sunday, 28 April 2024

Berita

Berita Utama

Atur Pelayanan Pengaduan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Adakan Rapat Harmonisasi Perban BP2MI

-

00.02 6 February 2024 866

Atur Pelayanan Pengaduan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Adakan Rapat Harmonisasi Perban BP2MI.

Jakarta, BP2MI (06/02) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan BP2MI tentang Pelayanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia.

Digelar pada Selasa (06/02), di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri.

Kepala Biro Hukum dan Humas BP2MI, Hadi Wahyuningrum, menjelaskan urgensi penyusunan rancangan peraturan ini, adalah untuk melaksanakan salah satu tugas BP2MI dalam upaya memenuhi hak Pekerja Migran Indonesia, sesuau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Peraturan ini juga akan mencabut Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 28 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Masalah Calon Tenaga Kerja Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Melalui Mediasi dan Advokasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, serta kebutuhan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia saat ini,” ujar Yayuk, sapaan Hadi Wahyuningrum.

Yayuk memaparkan, rancangan Peraturan Badan ini mengatur beberapa substansi, antara lain, pertama, BP2MI melakukan pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia yang mengalami permasalahan baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Kedua, layanan pengaduan yang dilakukan melalui kanal pengaduan BP2MI. Ketiga, layanan penanganan permasalahan yang terdiri atas layanan konsultasi, fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial/asuransi, layanan klarifikasi, fasilitasi mediasi, pendampingan litigasi, dan/atau pelimpahan kepada instansi lain. Keempat, kriteria permasalahan selesai. Kelima, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Mengingat pentingnya rancangan peraturan ini untuk pelaksanaan tugas BP2MI, Yayuk menyampaikan harapannya.

“Rancangan Peraturan BP2MI ini diharapkan dapat diselesaikan pada kesempatan pertama, mengingat sangat dibutuhkan bagi petugas BP2MI dalam memberikan pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia maupun Pekerja Migran Indonesia,” tutup Yayuk.** (Humas/SD/MIT)