Saturday, 27 April 2024

Berita

Berita Utama

BP2MI Selenggarakan Penyuluhan Hukum Terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

-

00.06 29 June 2021 1291

BP2MI Selenggarakan Penyuluhan Hukum Terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum

Bogor, BP2MI, (29/6) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melalui Biro Hukum dan Humas  menyelenggarakan acara penyuluhan hukum terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dalam rangka peningkatan layanan pengelolaan JDIH BP2MI.

Acara tersebut menjadi salah satu wujud upaya penguatan kolaborasi dan sinergi antarlembaga kaitannya dengan pemberian pelindungan hukum secara menyeluruh sebagaimana tercantum sebagai salah satu dari 9 program prioritas BP2MI. 

"Setiap produk hukum yang dibentuk dan diberlakukan di lingkungan BP2MI setidaknya harus memuat tiga hal esensial, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan manfaat", tutur Koordinator Advokasi Hukum, Dokumentasi Hukum, Dukungan Strategis Pimpinan dan Tata Usaha Biro, Utis Sutisna Wijaya, di Swiss-belhotel, Bogor, Selasa (29/6/2021).

Utis menjelaskan bahwa melalui optimalisasi pelayanan dan keterbukaan informasi publik yang menjadi nilai pokok yang terkandung dalam dalam pengembangan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BP2MI diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan literasi hukum masyarakat secara luas.  

Selain itu Ia juga menjelaskan bahwa BP2MI secara berurut-urut telah berhasil meraih prestasi sebagai JDIH terbaik kategori Lembaga Pemerintahan Non Kementerian untuk peringkat kedua pada tahun 2019 dan peringkat pertama  pada tahun 2020, kaitannya dengan kualitas penyediaan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum tingkat kementerian/lembaga di seluruh Indonesia. Capaian progresif tersebut tentu tidak terlepas dari kesesuaian pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai dengan standar yang yang berlaku.

"Ini merupakan sebuah capaian besar yang tidak cukup hanya dipertahankan, tapi juga terus ditingkatkan"

Saat ini BP2MI sedang mengupayakan agar JDIH dapat diakses melalui sistem operasi android pada smartphone mengingat tingginya portabilitas, kemudahan, dan semakin tingginya intensitas dan jumlah pengguna dari aplikasi tersebut.

"Diharapkan inovasi dan adaptasi pengelolaan JDIH terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dapat mendorong peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan informasi hukum untuk masyarakat sehingga kepuasan publik sebagai penerima manfaat pun dapat dioptimalkan", pungkasnya. 

Turut hadir dalam acara tersebut baik secara langsung maupun virtual sejumlah perwakilan kementerian/lembaga terkait yaitu Subkoordinator Layanan Referensi, Monograf, Berkala Mutakhir, dan Multimedia, Arief Wicaksono, dari Perpusnas, Direktur Kearsipan Pusat, Azmi, dari ANRI. Selain itu turut hadir juga Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Yasmon dan Kepala Subbidang Penguatan dan Pemberdayaan Jaringan Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Reinal Saputra dari BPHN, serta seluruh UPT BP2MI dari berbagai wilayah.*(Humas/MIF)