Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Cermati Wewenang Pelayanan PMI, Ombudsman RI Sepakati Kerja Sama Dengan BP2MI

-

00.12 20 December 2022 711

Cermati Wewenang Pelayanan PMI, Ombudsman RI Sepakati Kerja Sama Dengan BP2MI

Jakarta, BP2MI (20/12) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selenggarakan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU) tentang Penyerahan Hasil Kajian Ombudsman Republik Indonesia Terkait Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) Purna, di Aula Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Secara garis besar, MOU tersebut berisi tentang kesepakatan peningkatan kualitas pelayanan publik; Ruang lingkup pelindungan PMI; Percepatan proses laporan masyarakat; Pengawasan maladministrasi; Pengelolaan perputaran data; Kajian peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM); Pendampingan berkala, serta kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh BP2MI dengan Ombudsman RI. 

Deputi Bidang Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Eropa Dan Timur Tengah, Irjen Pol. Achmad Kartiko, mengatakan kesepakatan kerja sama ini penting, karena BP2MI sendiri adalah lembaga pemerintah dengan wewenang yang besar, tetapi terbatas pada anggaran dan sumber daya.

“Kontribusi PMI terhadap devisa negara sebesar 159.6 triliyun rupiah per tahun. Sektor PMI masuk dalam 5 besar penghasil devisa di antara sektor pariwisata, ekspor, serta migas. Tidak mungkin BP2MI sendirian menyelenggarakan pelindungan kepada 4.4 juta PMI yang tercatat, maupun 4.5 juta PMI yang berangkat tidak prosedural,” ungkapnya.

Kartiko menambahkan, jika selama ini BP2MI telah berupaya untuk membagi tugas dan wewenang kepada Kementerian/Lembaga pemerintah, bahkan pada ujung tombak daerah asal PMI, yaitu pemerintah desa.

“Sosialisasi kepada mitra strategis terus kami lakukan dalam memerangi penempatan PMI melalui jalur ilegal. Terhitung pada awal Desember 2022, BP2MI telah mencapai 258 kesepakatan kerja sama, yang terdiri dari, 140 pemerintah daerah, 80 lembaga pendidikan, 33 pemerintah pusat, serta 5 organisasi internasional,” ujar Kartiko.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa MOU ini memenuhi harapan Presiden RI terkait pelindungan PMI, yaitu tiap-tiap Kementerian/Lembaga pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Senada dengan amanat Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, bahwa koordinasi dan sinkronisasi antar stakeholder dapat melahirkan solusi atas masalah tumpang tindih kewenangan pelindungan PMI.

“Adapun ketimpangan hubungan antar pemerintahan pusat, adalah masalah ego sektoral. Semua pihak merasa paling berwenang, sekaligus saling melempar tanggung jawab. Dengan MOU, kita dapat mendeteksi masalah, apakah dari komunikasi, alur proses, atau koordinasi yang lemah,” pungkas Najih.

Selain seremoni MOU, dalam kegiatan ini juga diselenggarakan diskusi publik dengan tema: Pengawasan Ombudsman RI Dalam Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Terhadap PMI Purna. 

Adapun narasumber dari diskusi adalah, Keasistenan Utama VI Infrastruktur, Perhubungan, TI dan Lingkungan Ombudsman RI, Elisa Luhulima; Direktur Bina P2PMI Kemnaker, Rendra Setiawan; Advokasi Zero Trafficking Network, Gabriel Gowa; dan Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia Dan Afrika, Sri Andayani. ** (Humas/TDW/BJG)