Friday, 26 April 2024

Berita

Berita Utama

Serius Melawan Kejahatan TPPO, 27 Kementerian / Lembaga Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO

-

00.12 28 December 2022 980

27 Kementerian / Lembaga Tim Gugus Tugas, Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan TPPO

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

Jakarta, BP2MI (28/12) - Sebanyak 27 perwakilan Kementerian/Lembaga hadiri langsung rapat Koordinasi tingkat Menteri Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (28/12/2022 di Ruang Rapat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta Pusat. Hadir langsung dan memimpin rapat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, yang juga sekaligus sebagai Ketua Harian Gugus Tugas.

Puspayoga mengatakan  TPPO merupakan kejahatan transnaisonal yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusiaan dan melanggar hak Asasi Manusia (HAM). Tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan. Dari seluruh korban terlapor prosentase terbesar yaitu 50,97 persen anak-anak. Perempuan sebanyak 46.14 persen.

“Sejak 2019, sampai 2022 laporan terus meningkat. Adanya kecenderungan yang meningkat harus jadi perhatian dan prioritas bersama untuk dapat melakukan berbagai upacaya pencegahan. Semakin kesini semakin komplek. Dengan modus baru. Ini merupakan fenomena gunung es. Yang terjadi sebetulnya lebih banyak dari terlaporkan. Adanya keengganan melapor atau tidak tau cara melapor, bahkan miris korban tidak menyadari kalau dia sednag menjadi korban TPPO,” jelas Bu Menteri.

Hal ini, lanjut Puspayoga, menjadi prioritas utama. Juga evaluasi bersama. Sebetulnya harmonisasi antar K/L sudah terjadi. Tapi di penghujung, di setneg baru ada catatan dari K/L. Ini menjadi catatan kerja kedepan. Sebaiknya, diskusi yang telah dilakukan, langsung dikomunikasikan di K/L masing-masing, agar tidak diujung baru dilakukan kemudian mentah lagi. Ini yang terjadi di Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RANPPTPPO).

“Meskipun sudah ada progres. Masih banyak permasalahan yang ada. Seperti isu TPPO belom menjadi isu prioritas dan komitmen  dalam perumusan program K/L. Semoga dengan ini kita dapat bangun komitmen. Kemudian juga sosialiasasi dan advokasi belom secara masiv dilakukan sehingga masih belum secara jelas mengetauhui resiko menjadi korban TPPO. Lalu kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memahami sepenuhnya TPPO. Dan juga data dan informasi belum terintegrasi,” ungkap Puspayoga.

Puspayoga juga mengatakan, semua harus berkolaborasi memperkuat pencegahan. Mewujudkan Indonesia bebas TPPO bukan hal mudah. Tapi juga bukan mustahil kita bisa lakukan. Mari bergerak bersama bangun sinergi kolaborasi Indonesia bebas TPPO.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD mengatakan, di rapat ini dirinya tidak akan memberi arahan. Tapi fokus dulu menelurusi kembali akar permasalahan dari terjadinya TPPO. Menurutnya Gugus Tugas yang dibentuk belum produktif dan maksimal.

“Saya tidak akan memberi arahan, tapi justru akan belanja masalah. Pertemuan berikutnya kita susun kerja apa. Lebih konkrit dan sistematis. Kerja Gugus Tugas ini harus tiap hari dikoordinasikan. TPPO ini bisa mengarah ke pelanggaran HAM berat. Bukan hanya kejahatan biasa. Kejahatan yang dilakukan secara terencana oleh Oknum,” tegasnya.

Mahfud MD melanjutkan, mulai dari tahun baru ini kita bertekad, agar penanganan TPPO ini menjadi lebih baik. Karena ini tidak kurang bahayanya dari narkoba, korupsi, dsb. Memang betul ada yang backing, sehingga kunci utamanya adalah penegakan hukum atas kasus yang terjadi. Tapi tidak kalah penting pencegahan. Mahfud mengatakan dirinya suatu saat akan melakukan sidak.

Senada dengan pernyataan Mahfud MD dan Bintang Puspayoga, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut TPPO ini masalah serius. Harus ada jerat hokum dan hukuman yang diberikan harus membuat efek jera pada pelakunya.

“Ini maslah serius. Ini masalah perbudakan modern. Bayangkan, 97 persen korbannya adalah perempuan dan anak. Kita perlu tegas. Ini masalah dunia. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa pelakunya jemur di monas. Begitu juga kalau ada pejabat yang bermain. Suruh push up, jalan jongkok. Penjahat seperti ini perlu ditampilkan. Biar malu mereka,” tegas Johnny.

Johnny menjelaskan, selama ini Kominfo sudah berikan dukungan kegiatan. Ada 234 konten terkait penawaran kerjaan diluar negeri yang sudah di takedown.  Selain itu, Kominfo juga sudah siapkan pusat data nasional yang cukup besar kapasitasnya. Data ini juga sudah dimanfaatkan oleh BP2MI. Johnny berharap Pusat Data ini bisa juga dimanfaatkan oleh K/L lain.

Johnny melanjutkan, sosialisasi dan advokasi perlu digunakan dari segala penjuru. Selain itu konten terkait pencegahan TPPO harus dibuat. Harus aktif. Sehingga kontennya menarik dan dapat disosialisasikan pada publik.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo memaparkan, adanya rapat ini adalah bukti bahawa negara serius dalam menangani TPPO. Menurutnya, TPPO bukan hanya perkara hukum semata. Tapi menyangkut social, budaya dan politik.

“Kejahatan ini sudah menjelma menjadi tindak pidana trans national organize crime. Terencana, sistemastis dan meluas. Kalau bisa dibuktikan, tentu masuk pelanggaran HAM yang berat apalagi jika melibatkan oknum Pemerintah.

Kami (LPSK), lanjut Hasto, sering melakukan rapat dengan Euro Pol. Euro pol mencatat TPPO itu pidana nomor dua setelah narkotika. Dan kedua hal ini sering berkaitan. Tentu harus investigasi apa di Indonesia juga ada korelasi demikan dan apa penanganannya cukup terkoordinir.

Dalam gugus tugas ini, LPSK terlibat dalam Sub Gugus Tugas pencegahan dan penegakan Hukum. Diantaranya memperluas informasi mengenai tugas dan wewenang LPSK untuk melakukan pelindungan dan pemenuhan hak-hak lain termasuk saksi dan korban TPPO.

LPSK juga memberikan program-progrram kepada korban dan saksi diantaranya pemenuhan hak procedural, bantuan biaya hidup sementara, pendampingan proses persidangan, bantuan medis dan psikologis, rehabilitasi psikosisial dan fasilitasi restitusi.

” Fasilitasi restitusi, ini yang sulit karena belum adanya hukum dan undnag-undang yang mewajibkan pelaku bayar restitusi pada korban. Biasanya pelaku bilang tidak mampu, kemudian tidak ada pembuktian bahwa pelaku memang tak mampu . Hakim biasanya tetapkan hukuman subsider tambahan. Biasanya hanya 1-3 bulan. Itupun tak semua hakim menjatuhkan, ini sesuatu yang bolong dalam hukum kita untuk tegakan hak korban TPPO,” pungkas Hasto.

Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam paparannya menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki, sebanyak 9 juta warga Negara Indonesia diluar negeri yang menjadi PMI. Namun, hanya sebanyak 4.607.923 yang terdaftar di SISKOP2MI. artinya, setengah dari 9 juta PMI tersebut merupakan illegal dan korban dari TPPO.

“Kita sudah melakukan 526 kali pencegahan. Sebanyak 5.848 CPMI illegal berhasil diselamatkan. 82.701 PMI bermasalah kita tangani. Bahkan beberapa penggerebekan Saya turun langsung untuk memimpin. Semua sudah Kita lakukan. Bekerja sama dengan Polri,” Jelasnya.

Benny juga menjelaskan, PMI layak diberikan perlakukan hormat oleh Negara. Negara harus hadir memberikan pelayanan yang terbaik untuk PMI. Karena mereka adalah penyumbang devisa 159,6 Triliun untuk Negara.

“Kerja-kerja kolaboratif K/L akan memperkuat komitmen kita dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap segala tindak kejahatan TPPO. Ini Komitmen tentu bentuk kestiaan kita terhadap merah putih untuk menyelamatkan anak bangsa,” papar Benny.

Benny berharap, kolaborasi ini menjadi awal yang baik. “Di tahun 2023 semoga akan diwujudnyatakan dalam kerja kerja bersama untuk perang melawan sindikat perdagangan orang.” Tutup Benny.  *(HUMAS/TDW/AA)